Kelompok Kerja Program dan Kerjasama
Pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi lainnya yang menjadi upaya pertanggungjawaban kinerja
meliputi : Pelaksanaan tugas penyiapan bahan rencana, kegiatan, anggaran dan
kerja sama; Penyusunan Dokumen RENSTRA dan RENJA Balai Besar KSDA Riau;
Penyusunan Dokumen RKA-KL Balai Besar KSDA Riau; Penyusunan Dokumen POK dan ROK
Balai Besar KSDA Riau. Penyusunan dokumen Rencana Kerja Anggaran K/L (RKA-KL)
yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan
kegiatan suatu kementerian/ lembaga dan sebagai penjabaran dari RENSTRA dalam
periode 5 tahun dan RENJA dalam satu tahun anggaran berikut anggaran yang
dibutuhkan untuk melaksanakannya. Penyusunan RKA-KL dilaksanakan setelah
menerima instruksi dari eselon I yang telah menerima Surat Edaran dari Menteri
Keuangan tentang pagu anggaran K/L yang kemudian berdasarkan skala prioritas
menjadi petikan anggaran pada UPT/ Satuan kerja dengan alokasi anggaran yang
dirinci atas pagu anggaran Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP), berupa Dokumen RKA-KL dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Petikan.