Tentang BBKSDA Riau
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 joncto Nomor 22 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE – Kementerian LHK memiliki tugas menyelenggarakan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya di kawasan, cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata dan taman buru serta melaksanakan koordinasi teknis dalam pengelolaan taman hutan raya dan ekosistem esensial.