Tugas Pokok Dan Fungsi
Berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor p.8/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam, maka tugas pokok Balai Besar Konservasi Sumber Daya Riau (BBKSDA Riau) adalah :
1. Menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial pulau rupat.
2. Melaksanakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang
Untuk melaksanakan tugas pokoknya BBKSDA Riau mempunyai fungsi sbb :
A. inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
B. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru;
C. pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
D. pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
E. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional;
F. pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
G. evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
H. penyiapan pembentukan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK);
I. penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
J. pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
K. pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar;
L. koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar;
M. koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial;
N. pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
O. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi;
P. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.