Tugas Pokok Dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, maka tugas pokok Balai Besar KSDA Riau adalah :
1.
Melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar
alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi
keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, koordinasi teknis
pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakan upaya
konservasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang. Untuk
melaksanakan tugas pokoknya Balai Besar KSDA Riau mempunyai fungsi sebagai
berikut :