Tugas Pokok Dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam, yang diganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, maka tugas pokok Balai Besar KSDA Riau adalah :
1. Menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial Pulau Rupat.
2. Melaksanakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya Balai Besar KSDA Riau mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
- Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
- Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati
- Pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
- Pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
- Pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
- Pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
- Evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
- Pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
- Penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi;
- Penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- Penyelenggaran kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem
- Pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar;
- Koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi;
- Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya;
- Pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- Penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
- Pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
- Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; dan
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
# Data diperbaharui tanggal 9 Agustus 2022 oleh Admin