Tugas Pokok Dan Fungsi
Berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan
kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 tentang
organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam, yang diganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, maka tugas pokok Balai Besar Konservasi Sumber Daya Riau (BBKSDA Riau) adalah :
1. Menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya
alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan
taman buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan
ekosistem esensial pulau rupat.
2. Melaksanakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar
yang dilindungi oleh Undang-undang
Untuk melaksanakan tugas pokoknya BBKSDA Riau mempunyai fungsi sbb :
a. inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan
rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman
buru;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan,
pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman
buru;
c.
pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d.
pengendalian kebakaran hutan di cagar alam,
suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
e. pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta
habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam,
suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
f. pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian
penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di
cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
g.
pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di
cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru;
h.
evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi cagar
alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
i.
pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
j.
penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan
pengelolaan hutan konservasi;
k.
penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya
alam dan ekosistem;
l.
penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber
daya alam dan ekosistem;
m.
pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan
genetik tumbuhan dan satwa liar;
n. koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor
hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai
konservasi tinggi;
o.
koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya;
p.
pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi
sumber daya alam dan ekosistem;
q.
penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar
alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
r.
pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa,
taman wisata alam, dan taman buru;
s.
pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa,
taman wisata alam, dan taman buru; dan
t. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.