KUKANG HASIL SITAAN DITRESKRIMSUS POLDA RIAU DILEPAS LIARKAN
PEKANBARU-Selasa, 24 Agustus 2021, Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pelepasliaran 8 ( delapan) ekor Kukang (Nycticebus coucang ) hasil operasi tumbuhan satwa liar (TSL) Ditreskrimsus Polda Riau. Terdapat dua anakan dan enam dewasa dengan umur berkisar 3 sampai 4 tahun. Seperti yang kita tahu, bahwa Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi UU. Berdasarkan IUCN termasuk dalam kategori undengered (terancam punah) sedangkam menurut CITES, satwa ini masuk dalam appendix 1 yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
Sebelumnya satwa ini dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021. Oh ya, proses pelepasliaran dilakukan tentunya setelah mendapat izin dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta hasil observasi yang dilakukan Tim medis Balai Besar KSDA Riau yang menyatakan bahwa 8 Kukang tersebut dalam kondisi sehat serta layak untuk dilepasliarkan. Mau lihat keseruan vidio pelepasliarannya? Ikuti terus IG Balai Besar KSDA Riau ya!!!