KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI SERAHKAN BARANG BUKTI DUA BATANG GADING GAJAH
PEKANBARU-Senin,
5 Juli 2021, kantor Balai Besar KSDA
Riau kedatangan tamu dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Beliau Ajun Jaksa
Muda, bapak Danang Septrianto, S.H.
Kedatangan
beliau untuk menyerahkan barang bukti/barang rampasan berupa dua batang gading
Gajah dengan panjang lebih dari 80 cm yang telah diukir dan diserahkan untuk
negara melalui Instansi yang berwenang Balai Besar KSDA Riau.
Barang
bukti tersebut diserahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap kasus 3 terdakwa yaitu Ypm
(52), Ys (58), dan Wgr (68).
Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat
(2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya yaitu "TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERCOBAAN
MEMPERNIAGAKAN GADING GAJAH YANG DILINDUNGI."
Masing-masing
terdakwa DIPIDANA 2 TAHUN DAN DENDA Rp.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH)
DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI KURUNGAN SELAMA 3 BULAN
PENJARA.
Terima
kasih Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
atas kerjasamanya. Semoga kita dapat selalu bergandengan tangan demi
kelestarian satwa yang dilindungi.