Kelompok Kerja Perencanaan Kawasan Konservasi dan Data Spasial
Berdasarkan
Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Seksi
Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan rencana dan bimbingan
teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan, penyusunan
rencana pengelolaan, perlindungan, pengamanan dan
pengawetan, operasionalisasi KPHK, evaluasi kesesuaian fungsi,
pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan, pelaksanaan
teknis bidang informasi perpetaan, sistem informasi
geografis dan website serta pelaksanaan pengendalian
kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam
dan taman buru.