Breaking News
Laporan Kinerja Tahun 2024 Balai Besar KSDA ..
Pembinaan Peningkatan Kapasitas ASN Balai Besar KSDA ..
Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ..
Penanganan Konflik Satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris ..
Evakuasi Harimau Sumatera di Kabupaten Pelalawan ..
BBKSDA Riau Selamatkan Beruang Madu yang Terluka ..
Upaya Evakuasi Harimau Sumatera yang Terjerat di ..
Upaya Evakuasi Harimau Sumatera terjerat di Rokan ..
Pelepasliaran Kukang di TWA Muka Kuning Batam ..
Penandatanganan Prasasti Sarana dan Prasarana TWA Muka ..
  • Beranda
  • Gallery
  • Event
  • Pelayanan
    SIMAKSI Online Pengaduan SATS-DN Online
  • Kontak Kami
logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Profil Pejabat
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Tugas dan Fungsi
    • Kepala Balai dari Masa ke masa
    • Rencana Kerja
    • Maklumat
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Dasar Hukum
    • Bidang Teknis KSDAE
      • Kapokja Pelayanan, Perizinan dan Pemberdayaan Masyarakat
      • Kapokja Perencanaan Kawasan Konservasi dan Data Spasial
      • Kapokja Perlindungan dan Pengawetan
      • Pos Pelayanan dan Pengawasan Peredaran TSL Bandara dan Pelabuhan Kota Pekanbaru
    • Bidang KSDA Wilayah I
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I
    • Bidang KSDA Wilayah II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV
    • Nama-nama Resort
    • Bagian Tata Usaha
      • Kapokja Umum dan Perlengkapan
      • Kapokja Kepegawaian dan Tata Laksana
      • Kapokja Keuangan
      • Kapokja Program dan Kerjasama
      • Kapokja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan
  • Data & Informasi
    • Peraturan Perundangan
      • UUD '45
      • UU RI
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Dirjen
      • Surat Keputusan
    • Jenis TSL Dilindungi
    • KPHK
      • KPHK Bukit Rimbang Bukit Baling
      • KPHK Kerumutan
      • KPHK Giam Siak Kecil Bukit Batu
    • Satgas Darkarhut BBKSDA Riau
    • Satgas Penanganan Konflik Satwa dan Klinik Satwa
    • Pusat Latihan Gajah (PLG)
    • Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau
    • Laporan Kinerja
  • Kawasan Konservasi
    • SK. Kawasan Konservasi
    • Cagar Alam
      • CA Pulau Berkey
      • CA Bukit Bungkuk
    • Suaka Margasatwa
      • SM Tjg Padang
      • SM Tasik Serkap
      • SM Plg Sebanga
      • SM Balai Raja
      • SM Kerumutan
      • SM Bukit Batu
      • SM Giam Siak Kecil
      • SM Tasik Belat
      • SM Tasik Besar Serkap
      • SM Bukit Rimbang Bukit Baling
    • Taman Wisata Alam
      • TWA Buluh Cina
      • TWA Sungai Dumai
      • TWA Muka Kuning
    • Taman Buru Pulau Rempang
    • Taman Nasional Zamrud
    • KSA/KPA
      • Sungai Pulai
      • Gunung Kijang
      • Gunung Lengkuas
  • Perizinan
    • Izin Penangkaran Tumbuhan & Satwa Liar
    • Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri
    • Izin Pengedaran Luar Negeri Tumbuhan & Satwa Liar
    • izin pengambilan atau penangkapan tumbuhan & satwa liar yang tidak dilindungi
    • Permohonan Penerbitan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Liar
    • Permohonan Rekomendasi Penerbitan Sats ln
    • Permohonan rekomendasi izin lembaga konservasi
    • Permohonan rekomendasi izin iupswa
    • Permohonan izin iupjwa
    • Permohonan izin pemanfaatan air dan energi air di sm dan twa
    • Permohonan izin masuk kawasan konservasi
  • Publikasi
    • News
    • Booklet
    • Buku
    • Kegiatan
    • Videos
    • Siaran Pers
    • Dharma Wanita Persatuan BBKSDA Riau
  • Beranda
  • Publikasi
  • Buku
  • Pemulihan Ekosistem Sebuah pembelajaran dari JAGAFOPP-TA

Pemulihan Ekosistem Sebuah pembelajaran dari JAGAFOPP-TA

Administrator    15/02/2021    2498

Luas daratan dan perairan kawasan hutan Indonesia secara keseluruhan adalah 125,9 juta ha, seluas 27,4 juta ha merupakan kawasan konservasi yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia (BPS 2017). Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi (mega biodiversity country), Indonesia memiliki 38.000 jenis tumbuhan berbiji, 515 jenis mamalia, 511 jenis reptilia, 270 jenis amfibia, 1.531 jenis burung, dan 2.827 jenis hewan invertebrata (Putro dkk 2012). Oleh sebab itu, perlindungan kawasan hutan di Indonesia sebagai habitat flora dan fauna tersebut perlu dilakukan. Penurunan kualitas dan luas kawasan telah terjadi karena berbagai faktor, seperti kebakaran hutan dan lahan, perambahan, penebangan liar, dan pembuatan lahan tambak. Menurut data
yang dirilis oleh FAO berdasarkan data Global Forest Resources Assessment (GFRA), laju kerusakan hutan Indonesia dari tahun 2010-2015 yaitu 684.000 ha tiap tahunnya. Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk menekan laju kerusakan hutan, antara lain melakukan pengelolaan hutan berkelanjutan dengan membentuk kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Di kawasan konservasi yang terdegradasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melaksanakan kegiatan pemulihan ekosistem pada areal yang terdegradasi seluas 100.000 ha termasuk penyelesaian konflik
pemanfaatan lahan di dalam kawasan konservasi tersebut yang tertuang di dalam Rencana Strategi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015-2019.
Berbagai peraturan telah dikeluarkan terkait pemulihan ekosistem di kawasan konservasi, antara lain:

·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;

·         Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

·         Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.12/ KSDAE-Set/2015 tentang Pedoman Tata Cara Penanaman dan Pengkayaan Jenis Dalam Rangka Permulihan Ekosistem Daratan Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

·         Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.13/ KSDAE-Set/2015 tentang Pedoman Pemantauan dan Penilaian Keberhasilan Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Darat Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

 

Pelaksanaan kegiatan pemulihan ekosistem yang dilaksanakan pada proyek JAGAFOPP-TA mengacu pada peraturan diatas, serta pedoman dan panduan restorasi lahan yang terdegradasi di kawasan konservasi yang diterbitkan oleh Japan International Cooperation Agency–Restoration of Ecosystems in Conservation Areas (JICA–RECA) pada tahun 2014. Poin penting dalam panduan ini adalah pelaksanakan kegiatan pemulihan ekosistem di kawasan konservasi harus memperhatikan jenis tumbuhan yang ditanam dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat atau masyarakat lokal. Proyek ini telah mengikuti pedoman dan panduan yang sudah ada, namun masih ada beberapa perbaikan yang disesuaikan dengan masing-masing lokasi pemulihan ekosistem. Selama kegiatan pemulihan ekosistem dilaksanakan, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan antara lain dari masyarakat lokal, pemerintah pusat dan daerah, LSM, dan tokoh masyarakat yang ada di sekitar lokasi yang akan dipulihkan.


Silahkan Unduk File Bukunya untuk informasi lebih lengkap: Pemulihan Ekosistem

Sebuah pembelajaran dari JAGAFOPP-TA  

Quick Respon

Quick Respon

Recent Posts

Laporan Kinerja Tahun 2024 Balai Besar KSDA Riau

Pembinaan Peningkatan Kapasitas ASN Balai Besar KSDA Riau dengan tema Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Cerdas

Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional Tahun 2025

Penanganan Konflik Satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) Di Kabupaten Pelalawan

Evakuasi Harimau Sumatera di Kabupaten Pelalawan

Popular Posts

  • Suaka Margasatwa Bukit Rimbang - Bukit Baling
  • Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
  • Struktur Organisasi Balai Besar KSDA Riau
  • Sejarah Singkat Balai Besar KSDA Riau
  • Suaka Margasatwa Balai Raja

Category Posts

Sejarah Profil Pejabat Rencana Strategis (Renstra) Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Dasar Hukum Jenis TSL Dilindungi SK. Kawasan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang News Booklet Buku Kegiatan Satgas Darkarhut BBKSDA Riau Pusat Latihan Gajah (PLG) Videos Permohonan izin masuk kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau Kepala Balai dari Masa ke masa Nama-nama Resort Laporan Kinerja Siaran Pers Dharma Wanita Persatuan BBKSDA Riau Rencana Kerja Maklumat

Tentang Kami

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE Pasal 29 poin 1 UPT KSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Statistik Pengunjung

  • Pengunjung Online: 9
  • Pengunjung Hari Ini: 769
  • Total Pengunjung: 844.698
  • Hits Hari Ini: 2.511
  • Total Hits: 8.067.631

Link Terkait

  • KemenLHK
  • Ditjen KSDAE
  • Biro Kepegawaian dan Organisasi
  • BP2SDM-MENLHK
  • SIPONGI
  • BKN
  • MEN PANRB

Hubungi Kami

Jl. H.R. Soebrantas Km. 8.5, Sidomulyo Barat-Arengka, Kode Pos 28294, Pekanbaru.

0761-63135

Fax -

humas@bbksda-riau.com

2017 © BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM RIAU. Developed by Jenderal Software.