Edaran Pers Serah Terima Tangkapan Trenggiling dari TNI AL Dumai ke Balai Besar KSDA Riau
PEKANBARU - Trenggiling (Manis javanica) sebanyak seratus satu ekor dengan berat sekitar 501 kg dan nilai jual diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah yang dimuat dalam satu buah perahu jaring nelayan bermesin dongpeng 16 ditangkap di perairan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan oleh Tim LANAL Dumai pada Selasa dini hari tanggal 24 Oktober 2017 pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan untuk memberantas kegiatan penyelundupan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dstnya...dan barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 pukul 17.15 WIB dilakukan serah terima oleh Pas. Ops. LANAL Dumai (Okto Sahat Manurung) kepada Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Bidang KSDA Wilayah II (Heru Sutmantoro) melalui Berita Acara No. BA/125/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017. Adapun barang bukti yang diserahterimakan adalah :
1. 1 unit kapal, 1 orang nahkoda dan 1 orang ABK;
2. Satwa Trenggiling sebanyak 101 ekor dengan berat total 501 kg.
Kemudian satwa Trenggiling beserta tersangka dibawa ke kantor Balai Besar KSDA Riau di Pekanbaru sedangkan kapal dititipkan di LANAL Dumai.
Hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 pukul 09.30 WIB dilakukan pelimpahan perkara pidana dari Kepala Balai Besar KSDA Riau kepada Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera melalui Berita Acara No. BA. 2262/K.6/BIDTEK/KUM.4/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017. Adapun pelimpahan perkara disertai :
1. Terlapor sebanyak 2 (dua) orang dengan inisial B tempat lahir Belitung Tahun 1997 dan inisial A tempat lahir Bantan Tengah Kab. Bengkalis Tahun 1992;
2. Barang bukti Trenggiling sebanyak 101 ekor dengan berat 501 kg. Dengan rincian 97 ekor hidup, 4 ekor mati dan 1 ekor janin yang mati dan alat angkut berupa kapal;
3. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti Kepala TNI AL Dumai No. BA/125/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017.
Setelah dilakukan pelimpahan perkara pidana, terhadap satwa yang mati dilakukan pembakaran barang bukti di halaman kantor Balai Besar KSDA Riau oleh penyidik dengan disaksikan Kepala Balai Besar KSDA Riau, Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera serta para awak media. Satwa Trenggiling yang masih hidup sebanyak 97 ekor, 1 ekor kemudian diamankan sebagai barang bukti dan 96 ekor dilepasliarkan di kawasan konservasi yang merupakan habitatnya, yang juga disaksikan oleh Tim Balai Besar KSDA Riau, Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan TNI AL Dumai serta media).
Kepala Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada TNI AL Dumai dan masyarakat yang turut serta dalam penangkapan satwa Trenggiling secara ilegal ini serta mengharapkan peran instansi maupun pihak lain dalam pemberantasan perburuan ilegal satwa di Provinsi Riau.
Pekanbaru, 25 Oktober 2017
Humas Balai Besar KSDA Riau