Pelepasliaran Trenggiling di TN Zamrud
PEKANBARU - Balai Besar KSDA Riau
melepasliarkan 95 ekor satwa liar dilindungi jenis Trenggiling (Manis Javanica) di Taman Nasional (TN) Zamrud,
Siak, Sabtu (7/10/2017). Satwa ini merupakan hasil sitaan KPP Bea Cukai Dumai yang
berhasil digagalkan dari usaha penyelundupan melalui Perairan Selinsing Dumai. Satwa
yang berasal dari Jambi ini sedianya akan diselundupkan ke Malaysia.
KPP Bea Cukai Dumai menyerahkan satwa tersebut kepada Balai Besar KSDA Riau yang diterima oleh petugas dari Seksi Konservasi Wilayah IV yang selanjutnya diangkut menuju TN Zamrud untuk dilepasliarkan. Dari 95 ekor yang diserahkan, hanya 89 ekor yang dapat dilepasliarkan karena terdapat 6 ekor Trenggiling yang ditemukan mati pada saat tiba di lokasi pelepasliaran. 6 ekor tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas.