SKW II
Berdasarkan
Pasal 24 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Seksi Konservasi Wilayah
II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, perlindungan dan pengamanan, pengendalian kebakaran
hutan di
cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem, penutupan kawasan, pengendalian dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan
Dan pemanfaatan jasa lingkungan, penyuluhan, bina cinta alam dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar
kawasan di
wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kantor
Seksi Konservasi Wilayah II berada di Komplek Perkantoran Pemda Sekupang Jl. Ir. Sutami Nomor 01,
Sekupang, Batam