Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, perpustakaan serta kehumasan.