NGOPI PWI RIAU DAN KEMENLHK DI GRAHA PENA PEKANBARU
PEKANBARU-Ngopi (Ngobrol
pintar) PWI Riau dan KemenLHK tentang Perlindungan Ekosistem Gambut dan
Pengendalian Karhutla dilaksanakan di Gedung Graha Pena, Riau pada 8 April
2014. Peserta ngopi lebih dari seratus orang dari berbagai unsur yang sebagian
besar para awak media cukup memadati ruang Kaliandra di gedung tersebut.
Tata kelola ekosistem gambut
Indonesia menuju ekosistem gambut berkelanjutan menjadi tema ngopi pagi ini.
Dengan nara sumber, Sekjen KLHK : DR.
Ir. Bambang Hendroyono, MM., Direktur Pengendalian Karhutla KLHK, DR. Ir.
Raffles B. Panjaitan, M. Sc., Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo, acara
berlangsung cukup interaktif.
Potensi gambut di Prov. Riau
termasuk sangat luas dengan kubah kubah gambut dalam di beberapa wilayah,
sehingga dengan keadaan demikian menjadi potensi besar terjadinya kebakaran
hutan dan lahan pada musim kemarau apabila tidak dikelola dengan baik.
Dalam kesempatan ini Sekjen
KLHK sebagai narasumber menyampaikan kebijakan dan correctif action terkait
pengelolaan ekosistem gambut. Kebijakan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan ekosistem gambut, dimulai dengan
terbitnya PP 71 Tahun 2014, PP 57 Tahun
2016 serta beberapa Peraturan Menteri LHK tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut. Sedangkan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,
KLHK, menyampaikan upaya upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kebakaran
hutan dan lahan. Upaya penting yang dilakukan adalah deteksi dini, patroli, dan
pemadaman kebakaran. Sementara narasumber atau saksi ahli dari IPB, yaitu Prof.
Bambang Hero menyampaikan terkait penggunaan teknologi dalam pemantauan
kebakaran yang terjadi, termasuk pengalaman beliau menjadi saksi ahli dalam
kasus kebakaran di Prov. Riau.
Disampaikan bahwa masalah kebakaran ini menjadi tanggungjawab bersama termasuk pemda setempat, walaupun regulasi karhutla tersebut berada di pusat. Untuk masalah penanganan karhutla ini diperlukan sinergitas pemerintah pusat, pemda setempat, TNI, POLRI dan para pemegang konsesi dalam satu koordinasi.