Breaking News
Laporan Kinerja Tahun 2024 Balai Besar KSDA ..
Pembinaan Peningkatan Kapasitas ASN Balai Besar KSDA ..
Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ..
Penanganan Konflik Satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris ..
Evakuasi Harimau Sumatera di Kabupaten Pelalawan ..
BBKSDA Riau Selamatkan Beruang Madu yang Terluka ..
Upaya Evakuasi Harimau Sumatera yang Terjerat di ..
Upaya Evakuasi Harimau Sumatera terjerat di Rokan ..
Pelepasliaran Kukang di TWA Muka Kuning Batam ..
Penandatanganan Prasasti Sarana dan Prasarana TWA Muka ..
  • Beranda
  • Gallery
  • Event
  • Pelayanan
    SIMAKSI Online Pengaduan SATS-DN Online
  • Kontak Kami
logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Profil Pejabat
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Tugas dan Fungsi
    • Kepala Balai dari Masa ke masa
    • Rencana Kerja
    • Maklumat
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Dasar Hukum
    • Bidang Teknis KSDAE
      • Kapokja Pelayanan, Perizinan dan Pemberdayaan Masyarakat
      • Kapokja Perencanaan Kawasan Konservasi dan Data Spasial
      • Kapokja Perlindungan dan Pengawetan
      • Pos Pelayanan dan Pengawasan Peredaran TSL Bandara dan Pelabuhan Kota Pekanbaru
    • Bidang KSDA Wilayah I
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I
    • Bidang KSDA Wilayah II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV
    • Nama-nama Resort
    • Bagian Tata Usaha
      • Kapokja Umum dan Perlengkapan
      • Kapokja Kepegawaian dan Tata Laksana
      • Kapokja Keuangan
      • Kapokja Program dan Kerjasama
      • Kapokja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan
  • Data & Informasi
    • Peraturan Perundangan
      • UUD '45
      • UU RI
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Dirjen
      • Surat Keputusan
    • Jenis TSL Dilindungi
    • KPHK
      • KPHK Bukit Rimbang Bukit Baling
      • KPHK Kerumutan
      • KPHK Giam Siak Kecil Bukit Batu
    • Satgas Darkarhut BBKSDA Riau
    • Satgas Penanganan Konflik Satwa dan Klinik Satwa
    • Pusat Latihan Gajah (PLG)
    • Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau
    • Laporan Kinerja
  • Kawasan Konservasi
    • SK. Kawasan Konservasi
    • Cagar Alam
      • CA Pulau Berkey
      • CA Bukit Bungkuk
    • Suaka Margasatwa
      • SM Tjg Padang
      • SM Tasik Serkap
      • SM Plg Sebanga
      • SM Balai Raja
      • SM Kerumutan
      • SM Bukit Batu
      • SM Giam Siak Kecil
      • SM Tasik Belat
      • SM Tasik Besar Serkap
      • SM Bukit Rimbang Bukit Baling
    • Taman Wisata Alam
      • TWA Buluh Cina
      • TWA Sungai Dumai
      • TWA Muka Kuning
    • Taman Buru Pulau Rempang
    • Taman Nasional Zamrud
    • KSA/KPA
      • Sungai Pulai
      • Gunung Kijang
      • Gunung Lengkuas
  • Perizinan
    • Izin Penangkaran Tumbuhan & Satwa Liar
    • Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri
    • Izin Pengedaran Luar Negeri Tumbuhan & Satwa Liar
    • izin pengambilan atau penangkapan tumbuhan & satwa liar yang tidak dilindungi
    • Permohonan Penerbitan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Liar
    • Permohonan Rekomendasi Penerbitan Sats ln
    • Permohonan rekomendasi izin lembaga konservasi
    • Permohonan rekomendasi izin iupswa
    • Permohonan izin iupjwa
    • Permohonan izin pemanfaatan air dan energi air di sm dan twa
    • Permohonan izin masuk kawasan konservasi
  • Publikasi
    • News
    • Booklet
    • Buku
    • Kegiatan
    • Videos
    • Siaran Pers
    • Dharma Wanita Persatuan BBKSDA Riau
  • Beranda
  • Publikasi
  • News
  • PERS RILIS HASIL PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA

PERS RILIS HASIL PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA

Administrator    01/03/2019    1338

Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkat Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup. (Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 5 tahun 1990).

 

PEKANBARU-Sehubungan dengan telah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat  perkara tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkat Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut :

1.  Kami sangat mengapresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat  dimaksud sehingga diharapkan putusan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang sama;

2.  Kejadian perkara ini terjadi pada tanggal 25 September 2018 dengan  tersangka bernama FALALINI HALAWA anak dari ELI JARO HALAWA dengan kejadian kematian 1 ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 2 anakannya  yang masih berada dalam kandungannya di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dengan kondisi usia Harimau diperkirakan 3 tahun,  Jenis kelamin betina, dengan tinggi 76 cm, berat badan 80 kg dan kondisi hamil dengan 2 anak,  jantan 6,5 ons dan betina 6 ons;

3.  Lokasi kejadian merupakan bagian dari lokasi subpopulasi (kantong) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan bagian dari penyangga kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling;

4.  Dari hasil neukropsi oleh Dokter Hewan Balai Besar KSDA Riau bahwa penyebab kematian Harimau Sumatera tersebut adalah Asfiksia dan Rupture Renalis, Asfiksia adalah gangguan dalam pengangkutan Oksigen (O2) ke jaringan tubuh yang disebabkan terganggunya fungsi paru-paru, pembuluh darah ataupun jaringan tubuh, sedangkan Rupture Renalis adalah pecahnya 2 (dua) ginjal pada Harimau Sumatera yang disebabkan karena jerat pada bagian pinggang dan pinggul sehingga menyebabkan Harimau Sumatera tersebut mati. Hasil diagnosis kematian disebabkan karena terjadi Tutur (pecah) pada organ ginjal akibat jerat yang tersangkut  di area pinggang;

5.  Dalam Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kerjasama Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera , Polda Riau dan Balai Besar KSDA Riau dengan pemeriksaan pada lokasi TKP ditemukan karung plastik berisi bulu landak dari  3 (tiga) ekor landak yang diakui tersangka diperoleh dengan cara menjerat pada pertengahan bulan Mei 2018 dan foto 4 (empat) buah jerat yang terbuat dari tali nilon, 1 (satu) buah jerat terbuat dari sling atau kabel baja bekas rem sepeda motor yang dipakai sudah lama dan diletakkan di pondok kerja oleh yang bersangkutan;

6.  Putusan persidangan dengan menetapkan tersangka Sdr. FALALINI HALAWA anak dari ELI JARO HALAWA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkat Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup, sebagaimana dalam Dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN.

7. Kami Balai Besar KSDA Riau bersama para pihak akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan munculnya tindakan serupa melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan patroli jerat di dalam kawasan konservasi lingkup Balai Besr KSDA Riau  dan daerah penyangganya serta melakukan upaya tindakan hukum apabila terjadi tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi.

Quick Respon

Quick Respon

Recent Posts

Laporan Kinerja Tahun 2024 Balai Besar KSDA Riau

Pembinaan Peningkatan Kapasitas ASN Balai Besar KSDA Riau dengan tema Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Cerdas

Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional Tahun 2025

Penanganan Konflik Satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) Di Kabupaten Pelalawan

Evakuasi Harimau Sumatera di Kabupaten Pelalawan

Popular Posts

  • Suaka Margasatwa Bukit Rimbang - Bukit Baling
  • Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
  • Struktur Organisasi Balai Besar KSDA Riau
  • Sejarah Singkat Balai Besar KSDA Riau
  • Suaka Margasatwa Balai Raja

Category Posts

Sejarah Profil Pejabat Rencana Strategis (Renstra) Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Dasar Hukum Jenis TSL Dilindungi SK. Kawasan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang News Booklet Buku Kegiatan Satgas Darkarhut BBKSDA Riau Pusat Latihan Gajah (PLG) Videos Permohonan izin masuk kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau Kepala Balai dari Masa ke masa Nama-nama Resort Laporan Kinerja Siaran Pers Dharma Wanita Persatuan BBKSDA Riau Rencana Kerja Maklumat

Tentang Kami

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE Pasal 29 poin 1 UPT KSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Statistik Pengunjung

  • Pengunjung Online: 10
  • Pengunjung Hari Ini: 80
  • Total Pengunjung: 845.913
  • Hits Hari Ini: 59
  • Total Hits: 8.072.693

Link Terkait

  • KemenLHK
  • Ditjen KSDAE
  • Biro Kepegawaian dan Organisasi
  • BP2SDM-MENLHK
  • SIPONGI
  • BKN
  • MEN PANRB

Hubungi Kami

Jl. H.R. Soebrantas Km. 8.5, Sidomulyo Barat-Arengka, Kode Pos 28294, Pekanbaru.

0761-63135

Fax -

humas@bbksda-riau.com

2017 © BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM RIAU. Developed by Jenderal Software.