KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN JANGKA PANJANG (RPJP) TAMAN NASIONAL ZAMRUD, PROVINSI RIAU
PEKANBARU- Dalam rangka Rencana Pengelolaan Jangka
Panjang (RPJP) Taman Nasional (TN) Zamrud, Provinsi Riau, Balai Besar KSDA Riau
bekerjasama dengan Perkumpulan Elang menyelenggarakan Konsultasi Publik
Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang
(RPJP) TN Zamrud di Grand Mempura Hotel - Siak, Kab. Siak pada tanggal
17 September 2018.
Konsultasi Publik dihadiri oleh Kepala Bappeda Kab.
Siak, Kepala Dinas Pariwisata Kab. Siak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.
Siak dan masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Zamrud.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Teknis Balai Besar
KSDA Riau, M. Mahfud, S.Hut.,M.Sc.
TN Zamrud sebagai taman nasional saat ini belum
mempunyai unit organisasi pengelola, untuk itu Balai Besar KSDA Riau sebagai
UPT di daerah dimana TN Zamrud berada, diberi amanah untuk mengelola TN Zamrud
sementara, demi terkelolanya TN Zamrud tersebut.
Dengan adanya konsultasi publik, diharapkan
partisipasi pemerintah Kab. Siak, dinas terkait, masyarakat yang tinggal
didalam maupun di sekitar kawasan TN Zamrud dapat bersama sama mengelola TN
Zamrud tersebut dengan sebaik baiknya.
Dari hasil konsultasi publik dihasilkan beberapa
rumusan diantaranya :
1. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TN
Zamrud yang disusun diharapkan dapat mendukung pelestarian kawasan hutan dan
pengembangan destinasi wisata alam rawa gambut serta memberikan manfaat dalam
rangka pengembangan desa dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan;
2. Peningkatan kegiatan perlindungan dan pengamanan
kawasan, khususnya pada bagian utara dan selatan kawasan TN Zamrud melalui
peningkatan jumlah petugas, keterlibatan masyarakat di dalam dan sekitar
kawasan dan pemasangan rambu-rambu kawasan;
3. Pembangunan infrastruktur dan pengembangan wisata
pada TN Zamrud akan selalu bersinergi antara program Balai Besar KSDA Riau
dengan program pemerintah Kab. Siak;
4. Dalam pengelolaan kawasan TN Zamrud, pengelolaan
kawasan melakukan koordinasi dan melibatkan para pihak pemangku kepentingan,
baik itu pemerintah daerah, swasta, masyarakat setempat, perguruan tinggi, dan
LSM/NGO dalam mendukung tercapainya tujuan pengelolaan kawasan.