Suaka Margasatwa Tasik Belat
Suaka Margasatwa Tasik Belat secara administrasi terletak di
Kabupaten Siak, hal ini didasarkan pada Pembentukan Pemerintahan Kabupaten Siak
dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 53 tahun 1999, oleh Menteri Dalam Negeri (ad interim) Feisal Tanjung pada tanggal
12 Oktober 1999. Kabupaten Siak merupakan Kabupaten Pecahan dari Kabupaten
Bengkalis. Luas SM Tasik Belat 2.529
Ha yang terletak di 0 40 0 44 LU dan 102 41 - 102 45 BT. Berdasarkan
wilayah administrasi, lokasi suaka margasatwa Tasik Belat terdapat di dua
Kabupaten, yaitu Kabupaten Siak seluas 2.044,53 Ha dan kabupaten Pelalawan
seluas 484,47 Ha.
Secara administrasi desa, kawasan SM Tasik Belat terletak di Desa
Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Dalam administrasi kehutanan, saat ini
kawasan tersebut termasuk kedalam Seksi
Konservasi Wilayah II Balai Besar KSDA Riau. Pada tahun 1993 telah dilakukan
pengukuran luas areal serta tatabatas sepanjang 19,50 Km dari rencana 20 Km dan telah temu gelang, akan tetapi
belum ditetapkan.
POTENSI
KAWASAN :
a. Flora : Ramin (Gonystillus bancanus), Meranti (Shorea sp.), Suntai (Palaqium walsurifalium), Punak (Tetramerista glabra), Kempas (Koompassia malaccensjs), Bitangur (Calophillum spp.)
b. Fauna : Beruang madu (Helarctos malayanus), Harimau loreng sumatera (Panthera tigris sumatrensis), Rangkong (Rhyticeros undu latus), Raja udang (Halcyon capencis), Biawak (Varanus salvator),
PETA KAWASAN :
Dapat ditempuh dengan
Route : Pekanbaru - Siak (kendaraan darat) - Kawasan (speed
boat), waktu tempuh 8 jam. Pekanbaru Selat Panjang - Kawasan (transportasi air),
waktu tempuh 5 jam.