PENYERAHAN SATWA DILINDUNGI JENIS KUKANG (Nictacibus coucang)
PEKANBARU-Angga Pramana, 23 tahun beralamat
di Jl. Kayangan Ujung No. 3, Kec. Mandau, Kota Duri, Prov. Riau pada tanggal 24
Februari 2018 telah menyerahkan seekor kukang (Nictacibus coucang).
Kukang yang diserahkan termasuk
spesies Kukang sunda, dimana satwa ini termasuk satwa yang dilindungi
berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Penyerahan diterima oleh petugas lapangan,
Rahmad Dani.
Lebih lanjut Angga menjelaskan
bahwa kukang ditemukan olehnya di tepi jalan Kayangan Ujung. Dia baru
mengetahui bahwa kukang adalah termasuk salah satu satwa yang dilindungi
setelah Kukang bersamanya selama kurang lebih satu bulan. Atas inisiatifnya
kukang langsung diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau melalui Seksi Konservasi
Wilayah III Duri.
Terhadap kukang tersebut, petugas Seksi Konservasi Wilayah III segera melakukan observasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.