KADER KONSERVASI TURUT LEPASLIARKAN ELANG LAUT
PEKANBARU-Tanggal 27 Pebruari 2018, merupakan hari kebebasan bagi TITO dan TAKA, 2 (dua) ekor Elang Laut (Haliaeetus leucogaster) yang dilepasliarkan ke alam bebas.
Sebelumnya kedua ekor Elang Laut
tersebut merupakan satwa penyerahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,
Bima Suprayoga pada tanggal 20 Februari 2018 yang lalu.
Setelah dilakukan observasi
terhadap kesehatan dan perilaku, akhirnya Balai Besar KSDA Riau memutuskan
untuk melepasliarkan kedua elang tersebut.
Kegiatan pelepasliaran
dilaksanakan oleh petugas Resort Dumai dan Pak Darwis, seorang Kader Konservasi
yang secara sukarela melestarikan areal Konservasi Bandar Bakau seluas 12
hektar di Kota Dumai.
Pemilihan lokasi pelepasliaran
dengan mempertimbangkan keadaan hutan bakau yang masih terjaga sebagai habitat
Elang Laut, ketersediaan pakan dan minimnya gangguan.