Regulasi Baru Untuk Penyelamatan Populasi Dan Habitat Gajah Sumatera Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2026
ada fakta pahit yang harus kita hadapi saat ini, dari 42 titik kantong habitat gajah, kini tersisa hanya 21 titik. Ini bukan sekedar angka, tapi "alarm" bagi kelangsungan hidup sang petani hutan.
Namun, harapan baru telah lahir! Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026. Ini adalah langkah negara untuk menyelamatkan Gajah Sumatera dan Kalimantan dari kepunahan.
Penyelamatan gajah bukan cuma tugas petugas di lapangan, tapi tanggung jawab kita semua untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Ditjen KSDAE kini bergerak lintas sektor dengan fokus utama:
- Menyambung Koridor Alam: Membuka "jalan tol" bagi satwa agar bisa berinteraksi dan mencegah kawin sedarah.
- Preservasi di Lahan HGU: Kewajiban bagi sektor perkebunan untuk menyisihkan ruang jelajah yang aman.
- Infrastruktur Ramah Satwa: Memastikan pembangunan nasional tidak memutus akses jelajah (home range) gajah.

