penanganan kematian gajah sumatera di desa lubuk kembang bunga, kecamatan ukui, kabupaten pelalawan, provinsi riau
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima laporan dari pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) pada Senin, 2 Februari 2026, terkait ditemukannya seekor gajah mati di areal kerja perusahaan, tepatnya di Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kab Pelalawan, Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, segera pada tanggal 3 Februari 2026, BBKSDA Riau bersama Tim Ditkrimsus, Bidlabfor Polda Riau, Polres Pelalawan dan pihak PT RAPP melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian dan melakukan pengambilan sample tanah untuk uji labolatorium serta melakukan neukropsi.
Dari hasil neukropsi yang dilakukan oleh Tim Medis BBKSDA Riau memastikan bahwa bangkai tersebut merupakan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia sekitar 40 tahun dalam posisi telungkup dan telah mengalami pembusukan berat, dipenuhi belatung dan jasad pengurai lainnya.
Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang mengindikasikan kuat adanya dugaan tindak pidana perburuan liar dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi. Selain itu juga ditemukan pada tengkorak kepala yang tersisa serpihan tembaga yang merupakan bagian dari serpihan peluru. Sehingga berdasarkan hasil nekropsi, penyebab kematian gajah kuat mengarah pada cedera otak traumatik akibat luka tembak.
Kepala Balai Besar KSDA Riau Supartono, menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi. “Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia”.
BBKSDA Riau menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar.

