Balai Besar Ksda Riau Bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Mengamankan Dua Unit Truk Pengangkut Kayu Olahan Beserta Dua Orang Pelaku Diduga Ilegal Di Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan
SIARAN PERS
(Nomor : SP. 06/K.6/BTU/HMS.01.08/03/2026)
Pekanbaru [7 Maret 2026] Balai
Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau melalui Resor Kerumutan utara dan Resor
Kerumutan tengah berhasil mengamankan dua unit truk beserta muatan kayu olahan
dan dua orang pelaku yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di dalam kawasan
konservasi Suaka Margasatwa Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti,
Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kepala Balai Besar KSDA Riau,
melalui kepala Bagian Tata Usaha Laskar Jaya Permana mengatakan bahwa
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim melaksanakan kegiatan patroli rutin
Smart Patrol di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan pada Kamis (5 Maret 2026) dini
hari. Sekitar pukul 02.50 WIB, tim patroli menemukan dan mengamankan satu unit
mobil truk merek Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 9869 SU yang sedang
melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti,
Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, namun pada saat penyergapan
pelaku melarikan diri.
Selanjutnya Laskar mengatakan
bahwa Tim kembali melanjutkan patroli dan sekitar pukul 03.15 WIB, Tim kembali
menemukan satu unit mobil truk merek Isuzu Giga dengan nomor polisi BM 9382 UN
yang tengah melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Pago, Kelurahan Teluk
Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya Tim memberikan tembakan peringatan
agar pelaku tidak melarikan diri dan ketika itu berhasil diamankan seorang
sopir dengan inisial G dan seorang kernet inisial H.
Selanjutnya, dua unit truk yang berisikan kayu olahan dan dua orang pelaku
diamankan ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Kelurahan Teluk Meranti.
Selanjutnya bersama dengan Balai Gakkum melalui Seksi Wilayah II, tim kemudian
melakukan pengawalan dan membawa dua unit truk beserta dua pelaku ke Kantor
Seksi Wilayah II Balai Gakum di pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku diduga melanggar Tindak pidana bidang Kehutanan yaitu mengangkut,
menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama
surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil
hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37
Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18
tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 20
huruf c Undang -Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp500.OO0.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,O0 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
Selanjutnya Laskar mengatakan
bahwa Kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan kegiatan rutin dalam upaya
pengawasan serta penegakan hukum di kawasan konservasi guna mencegah dan
menindak aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan serta mengancam kelestarian
keanekaragaman hayati di Suaka Margasatwa Kerumutan. Mari kita Bersama-sama
menjaga hutan kita untuk menghindari bencana seperti banjir, longsor,
kekeringan dan hilangnya habitat satwa tutup Laskar.
Informasi lebih lanjut :
Kepala Balai Besar KSDA Riau : Supartono, S.Hut., M.P (Kepala Balai Besar KSDA Riau)
Penanggung jawab berita : Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Riau
- Website: www.bbksda-riau.id
- Youtube: Balai Besar KSDA Riau
- Facebook : Balai Besar KSDA Riau
- Instagram : @bbksda_riau
- Call Center : 0813-7474-2981



