Penanganan Kematian Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec Ukui, Kab Pelalawan Riau
SIARAN PERS
(Nomor : SP. 03/K.6/BTU/HMS.01.08/02/2026)
Pekanbaru [06 Februari 2026]. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
(BBKSDA) Riau menerima laporan dari pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT
RAPP) pada Senin, 2 Februari 2026, terkait ditemukannya seekor gajah mati di
areal kerja perusahaan, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten
Pelalawan, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, segera pada tanggal 3 Februari 2026,
BBKSDA Riau bersama Tim Ditkrimsus, Bidlabfor Polda Riau, Polres Pelalawan dan
pihak PT RAPP melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Hasil
pemeriksaan awal memastikan bahwa bangkai tersebut merupakan Gajah Sumatera
(Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia
sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang
mengindikasikan kuat adanya dugaan tindak pidana perburuan liar dan pengambilan
bagian tubuh satwa dilindungi.
Atas temuan tersebut, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan Polres Pelalawan
telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif untuk mengungkap
penyebab kematian gajah. Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius
terhadap sumber daya alam hayati.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono menegaskan bahwa negara tidak akan
mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi. “Kematian gajah ini merupakan
peristiwa yang sangat serius. hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat
adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau berkomitmen untuk mengusut kasus
ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan
terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman
hayati Indonesia,” tegas Supartono.
BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar
dilindungi, dan setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan,
pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuhnya merupakan tindak pidana. Hal
ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat sanksi pidana penjara dan denda
terhadap pelaku kejahatan konservasi.
Lebih lanjut, Supartono menambahkan: “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Bagi pelaku
perburuan satwa dilindungi dapat di pidana dengan pidana penjara maksimal 15
tahun. Kami bersama Polda Riau pastikan seluruh proses penanganan kasus ini
berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, ini sebagai bentuk komitmen
negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,”
ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, gajah ditemukan dalam posisi
telungkup dan telah mengalami pembusukan berat, dipenuhi belatung dan jasad
pengurai lainnya," ungkap Supartono.
Bagian kepala hanya tersisa sekitar 20-25 persen struktur tengkorak. Pada
sisi abdomen kanan terdapat sayatan yang memperlihatkan organ dalam seperti
paru-paru, hati, jantung, ginjal, limpa, lambung, dan usus, yang seluruhnya
telah mengalami peluruhan.
"Pemeriksaan saluran cerna menunjukkan pakan berwarna hijau cerah
dalam kondisi normal tanpa adanya zat atau benda asing," terangnya.
Temuan penting lainnya adalah serpihan logam yang diduga tembaga pada
bagian tengkorak. Berdasarkan hasil nekropsi, penyebab kematian gajah kuat
mengarah pada cedera otak traumatik akibat luka tembak.
BBKSDA Riau menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan
maupun perdagangan satwa liar, serta segera melaporkan kepada aparat berwenang
apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan
satwa liar.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan
disampaikan secara resmi oleh Balai Besar KSDA Riau sesuai dengan tahapan
proses hukum yang berjalan.
Informasi lebih lanjut :
Kepala Balai Besar KSDA Riau : Supartono, S.Hut., M.P (Kepala Balai Besar KSDA Riau)
Penanggung jawab berita : Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Riau
- Website: www.bbksda-riau.id
- Youtube: Balai Besar KSDA Riau
- Facebook : Balai Besar KSDA Riau
- Instagram : @bbksda_riau
- Call Center : 0813-7474-2981



