Kesadaran Konservasi Meningkat, Warga Serahkan Satwa Dilindungi.
14 Januari 2025, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima satu ekor satwa Kukang (Nycticebus coucang) dari hasil penyerahan sukarela salah satu warga Pulau Payung di Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau.
Bermula dari laporan masyarakat yang menghubungi Call Center BBKSDA Riau
tentang Satu ekor satwa Kukang berjenis Jantan yang ingin diserahkan. Kepala
BBKSDA Riau, Supartono segera menurunkan tim yang terdiri dari Polisi Kehutanan
untuk menjemput satwa tersebut. Setiba dilokasi, tim melakukan serah terima
satwa yang kemudian dituangkan kedalam berita acara penyerahan.
Satwa yang diserahkan selanjutnya dititipkan sementara di Pusat
Penyelamatan Satwa (PPS) Kerjasama Balai Besar KSDA Riau dengan Yayasan Arsari
Djojohadikusumo untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi oleh tim
medis sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya. Tindakan ini dilakukan guna
memastikan satwa berada dalam kondisi yang aman dan layak untuk kembali ke alam
Penyerahan ini menunjukkan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai
status perlindungan Kukang berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dimana
kukang merupakan satwa yang dilindungi dan merupakan salah satu primata
nokturnal yang perannya sangat vital dalam keseimbangan alam.
Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi inisiatif warga yang memilih
untuk menyerahkan satwa ini demi keamanan satwa itu sendiri maupun masyarakat.
Ingat, memelihara satwa dilindungi selain melanggar hukum juga berisiko
terhadap penularan penyakit zoonosis. Mari lindungi mereka dan jaga kesehatan
bersama Salam Lestari!
Lokasi: Rumbio
Jaya, Kampar, Riau | Call Center BBKSDA Riau: 0813-7474-2981
#StopPeliharaSatwaDilindungi #Konservasi #Kemenhut #KSDAE #bbksdariau

