PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU
Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam (KSA), meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa), Kawasan
Pelestarian Alam (KPA), meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman
Hutan Raya serta Taman Buru (TB) yaitu upaya sistematis yang dilakukan untuk
mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan,
pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Kegiatan perencanaan merupakan tahap
pertama dan menjadi prakondisi dalam penyelenggaraan/pengelolaan KSA, KPA, dan TB.
Kegiatan perencanaan KSA, KPA, dan TB meliputi inventarisasi potensi kawasan,
penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan.
Silahkan Unduk untuk informasi lebih lengkap : Buku Pedoman Penyusunan RP pada KSA, KPA dan TB