Penertiban Kawasan Hutan Tesso Nilo: Upaya Serius Pemerintah Pulihkan Fungsi Kawasan Hutan Nasional
Riau, 19 Juni 2025 - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
(GAKKUM) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda dan dukungan
penuh dari Komisi IV DPR RI melakukan penguatan upaya penertiban Kawasan Hutan
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai bagian dari langkah strategis
Pemerintah untuk memulihkan 3,7 juta hektar kawasan hutan yang dikelola tidak
sesuai dengan fungsinya.
Satgas Garuda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), telah memulai operasi
di TNTN yang memiliki luas kawasan sebesar 81.739 hektare. Berdasarkan luas
tersebut, diketahui sekitar 40.000 hektare kawasan TNTN telah dibuka dan
ditanami sawit secara ilegal. Pemerintah menargetkan pemulihan kawasan hutan
ini melalui skema rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, serta
penegakan hukum secara menyeluruh.
“TNTN menjadi target strategis Bapak Presiden dalam program pemulihan
kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025,” ungkap
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal GAKKUM Kemenhut.
“Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk Eselon I Kemenhut, untuk
merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis,"
ujarnya melanjutkan.
Dwi Januanto, juga menekankan pentingnya dukungan lintas sektor dalam
mengatasi ketimpangan jumlah Polisi Hutan yang dinilai tidak sebanding dengan
besarnya tantangan pengamanan hutan di Indonesia.
Dukungan dan Pengawasan Komisi IV DPR RI
Menanggapi upaya tersebut, Ahmad Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan seperti TNTN merupakan
kebutuhan mendesak yang tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif.
“Kita memerlukan kerangka kebijakan yang terintegrasi, koordinasi lintas
sektor, serta keterlibatan masyarakat lokal dan para pemangku kepentingan,”
tegasnya.
Komisi IV juga meminta penjelasan rinci tentang: tahapan penertiban yang
dilakukan Satgas di TNTN, peran pemerintah daerah dan LSM dalam mendukung
pemulihan, skema transisi sosial bagi masyarakat terdampak, serta penegakan
hukum terhadap pelaku perambahan dan audit kepemilikan sawit ilegal di kawasan
hutan.
Anggota DPR RI dari berbagai fraksi turut menyampaikan komitmen mendukung
penuh penertiban, termasuk menyuarakan pentingnya penindakan terhadap cukong
dan perusahaan besar, serta pemeriksaan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik
(SHM) ilegal yang diduga kuat melibatkan oknum pemerintah.
Fakta Lapangan dan Peran Satgas Garuda
Satgas Garuda menyampaikan bahwa kondisi TNTN saat ini sangat
memprihatinkan. Populasi gajah terus menurun, dan dalam 20 tahun terakhir
kawasan ini mengalami degradasi akibat aktivitas ilegal masyarakat pendatang di
dalam kawasan. Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10%
yang merupakan penduduk asli.
Dengan kekuatan 380 personel yang ditempatkan di 13 titik, Satgas telah
memasang portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan secara
persuasif tanpa kekerasan. Sejumlah masyarakat juga mulai secara sukarela
meninggalkan kawasan. Satgas mencatat 1.805 SHM yang terbit di kawasan TNTN,
yang kini tengah diverifikasi bersama BPN.
“Target kami adalah menciptakan kondisi de facto bahwa negara hadir dalam
penertiban kawasan hutan. Proses hukum berlangsung selama dua tahun ke depan,
dan pemulihan dilakukan dengan pendekatan humanis,” jelas Komandan Satgas.
Komitmen Pemerintah Daerah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menyatakan kesiapan
mendukung penuh instruksi Gubernur dalam menyusun Tim Pemulihan Pasca-PKH TNTN.
Pemerintah daerah aktif mengidentifikasi dan memverifikasi penduduk serta
memfasilitasi transisi sosial yang adil dan berkelanjutan.(*)
Riau,
Kemenhut, 19 Juni 2025
Penanggung
Jawab Berita:
Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian
Kehutanan RI
Facebook:
Kementerian
Kehutanan
Instagram:
kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri