Evakuasi Harimau Sumatera di Kabupaten Pelalawan
Menindaklanjuti
laporan dari pihak perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
(PBPH) di Pelalawan pada Kamis, 13 Maret 2025 sekira Pukul 19.00 WIB terkait
Interaksi Negatif Satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) hingga
menyebabkan korban meninggal dunia 1 (satu) orang pekerja perawatan berjenis
kelamin laki-laki berusia 50 tahun yang mengalami luka berupa cakaran di kepala
bagian belakang dan leher serta pada bagian daging paha atas kanan.
BBKSDA
Riau selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk mengambil
langkah-langkah penanggulangan dan mendapatkan informasi secara lengkap.
Pada tanggal 14 Maret 2025, Tim Unit Penyelamatan
Satwa (UPS) untuk melakukan kajian dan upaya penanggulangan dan memasang
boxtrap dan kamera trap. Boxtrap yang dipasang sebanyak 2 unit pada lokasi TKP
dan lokasi dekat camp pekerja yang merupakan jalur lintasan HS berdasarkan
jejak yang ditemukan. Selain itu juga dilakukan pemasangan boxtrap pada lokasi,
melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan melakukan patroli bersama sebagai
upaya penanggulangan.
Dua hari setelahnya, 16 Maret 2025, HS ditemukan
masuk dalam kandang jebak (Boxtrap) yang dipasang pada lokasi TKP. Selanjutnya
Tim melakukan evakuasi ke camp pekerja dengan menggunakan kendaraan air yang
dilanjutkan evakuasi ke kandang habituasi sebelum dilakukan pelepasliaran ke
alam dikemudian hari.
Sebagai tindakan pencegahan, untuk beberapa waktu
ke depan BBKSDA Riau meningkatkan patroli di area rawan konflik, melakukan
edukasi kepada masyarakat tentang cara bertindak bilamana bertemu satwa HS,
serta mendorong penerapan sistem peringatan dini di sekitar wilayah yang
berbatasan dengan habitat satwa liar.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera
melaporkan jika menemukan jejak atau melihat keberadaan satwa HS di sekitar
pemukiman. Laporan dapat disampaikan melalui call center BBKSDA Riau atau
aparat desa setempat. Selain itu, untuk menjaga rantai makanan satwa di alam
liar, Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan satwa yang
biasa menjadi mangsa satwa Harimau Sumatera, seperti satwa Rusa dan Babi Hutan.