Upaya Evakuasi Harimau Sumatera terjerat di Rokan Hulu, Enam Pelaku diamankan!
Balai Besar KSDA Riau menerima laporan adanya
Harimau Sumatera yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto,
Kabupaten Rokan Hulu pada hari Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim BBKSDA Riau melalui Seksi Konservasi Wilayah
III, Duri bersama Yayasan Arsari segera berkoordinasi dengan Polsek Rokan IV
Koto, Kepala Desa dan Babinsa untuk memastikan kebenaran informasi serta
mengamankan lokasi sebelum tim Wildlife Rescue Unit BBKSDA Riau dari Pekanbaru tiba.
Setelah laporan dikonfirmasi oleh Kepala Desa, Tim
WRU mempersiapkan peralatan dan berangkat menuju lokasi pada pukul 23.00 WIB.
Perjalanan menuju tkp memakan waktu kurang lebih 7-8 jam, sehingga Tim WRU tiba
di Desa Tibawan pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 07.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan satwa HS
yang terjerat. Namun, terdapat tanda-tanda jerat yang putus, bekas bacokan pada
ranting sekitar, serta bercak darah dan bambu sepanjang lima meter. Hasil
koordinasi dengan Polsek Rokan Hulu dan Koramil mengungkap bahwa sekitar pukul
22.00 WIB pada Minggu malam, beberapa orang diduga mendekati lokasi jerat.
Setelah penyelidikan, tiga orang berhasil diamankan di depan Kantor Koramil Rokan
IV Koto, masing-masing berinisial RZ (32), SN (58), dan LP (30). Dari
keterangan mereka, HS tersebut telah dibunuh dan diangkut menggunakan mobil
Toyota Innova Hitam keluar desa.
Tim gabungan kemudian melanjutkan penyelidikan dan
menemukan dua orang lainnya, yakni ZT (54) dan EM (38), yang sedang menguliti
harimau di Dusun Kubudiono, Desa Cipang Kiri, sekitar 20 km dari lokasi jerat.
Selain itu, seorang pelaku utama berinisial EN (60) juga berhasil diamankan di
Polsek Rokan IV Koto. Dengan demikian, total tersangka yang ditahan menjadi
enam orang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali
jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta mobil Toyota
Innova yang digunakan untuk mengangkut bangkai satwa tersebut.
Balai Besar KSDA Riau mengecam keras perbuatan oknum masyarakat tersebut serta berkomitmen untuk mendorong aparatur penegak hukum agar menindak tegas perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Balai Besar KSDA Riau menegaskan kepada masyarakat bahwa: Dilarang bertindak anarkis (memelihara, memburu, menyiksa dan membunuh) pada satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat yang tinggal di sekitar kantong habitat satwa Harimau Sumatera agar bisa beradaptasi dengan keberadaan Harimau Sumatera dan bahkan juga turut melindungi keberlangsungan kehidupannya. Tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan satwa Harimau Sumatera.