Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Multipihak TB Pulau Rempang Batam
Balai Besar KSDA Riau melaluii Tim Resort Taman
Buru (TB) Pulau Rempang melakukan kegiatan Penurunan Plang Penguasaan Kawasan
an. Rino Rianto (dibawah penguasaan Yonif 10 Marinir) yang berada di dalam
kawasan konservasi TB. Pulau Rempang bersama Dandenpom I/6, Wadandenpom I/6,
Anggota Pomal Lantamal IV dan pihak PT. MSAS beserta Tim Ranger.
Tim mengawali kegiatan dengan berkumpul di Simpang
Sembulang, setelah tim semua berkumpul, tim langsung menuju ke lokasi Plang
tersebut. Sesampai di lokasi tim dan petugas menemukan Plang tersebut dalam
kondisi sudah dibongkar/dilepas namun setelah dilakukan penyisiran disekitar
posisi Plang tim menjumpai 2 tiang dari Plang tersebut yang sudah dibongkar.
Pada saat pembongkaran Plang tersebut turut hadir
yang mengaku menguasai lokasi tersebut yaitu saudara SH dan DF yang merupakan
Purnawirawan TNI AL. Setelah dilakukan mediasi kedua orang yang menguasai
Lokasi tersebut bersedia menyerahkan dan memberikan pernyataan langsung secara
lisan terkait kesediaannya untuk
Menyerahkan lokasi yang mereka kuasai secara sukarela seluas ± 3,3 Ha kepada
pengelola Kawasan Hutan Konservasi TB. Pulau Rempang yaitu Balai Besar KSDA Riau.
Selanjutnya Tim Resor TB. Pulau Rempang meminta
kepada kedua pihak (SH & DF) menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan
Lahan kepada Balai Besar KSDA Riau. Tim bersepakat untuk proses penandatangan
tersebut dilakukan di kantor PT. MSAS yang berada di RSKI Galang.
Sebelum tim menuju Kantor PT. MSAS, tim dan
perwakilan Dandenpom I/6, Wadandenpom I/6 dan Denpomal Lantamal IV melakukan
penanaman di lokasi bekas pembongkaran Plang tersebut.
Setelah melakukan penanaman, tim bersama rombongan bergerak menuju Kantor PT. MSAS di RSKI Galang untuk proses Penandatanganan Surat Pernyataan Penyerahan Lahan secara sukarela.