Pihak Wisata Gurun Telaga Biru menyerahkan satwa Elang yang dilindungi secara sukarela kepada BBKSDA Riau
Balai Besar
KSDA Riau kembali menerima satwa yang dilindungi. Kali ini, satwa jenis Elang
Laut Dada Putih dan Elang Bondol.
Awalnya
masyarakat melaporkan ke call center terkait adanya Elang yang dipelihara
berada di Wisata Gurun Telaga, Kabupaten Bintan. Tim Resort Tanjungpinang
langsung merespon dan mendatangi Wisata Gurun Telaga Biru yang berada di Desa
Busung, Kab. Bintan. Pihak pengelola Wisata Gurun Telaga Biru sendiri berasal
dari warga lokal Desa Busung.
Tim kemudian
memberikan edukasi dan sosialisasi terkait satwa Elang yang dilindungi oleh
Permen LHK No.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang
dilindungi undang-undang dan UU No.32 Tahun 2024 kepada pihak pengelola Wisata
Gurun Telaga Biru.
Dari hasil
sosialisasi yang dilakukan oleh tim dilapangan, pihak pengelola tidak
mengetahui kalau satwa yang mereka pelihara termasuk kedalam satwa yang
dilindungi. Atas dasar itulah, pihak pengelola secara sukarela menyerahkan
satwa yang dilindungi terdiri dari 4 ekor Elang Laut Dada Putih dan 3 ekor
Elang Bondong kepada Tim Resort Tanjungping, SKW II Batam.
Saat ini,
satwa-satwa tersebut dititipkan sementara di Taman Safari Lagoi untuk dilakukan
rehabilitasi agar nantinya bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya dan
dilakukan penandatangan Berita Acara Penitipan (BAP) kepada Pihak Taman Safari
Lagoi.
Semoga satwa elang tersebut bisa segera dilepasliarkan ya #sobatkonservasi