Balai Besar KSDA Riau menerima hasil operasi Peredaran TSL yang dilindungi dari Satuan Reskrim Polres Bintan
Balai
Besar KSDA Riau melalui Resort Tanjungpinang mendapati laporan dari Polres
Bintan terkait Anggota Polsek Bintan Utara dan Satuan Reskrim Polres Bintan
yang telah mengamankan satwa burung yang diduga satwa burung dilindungi yang
akan diselundupkan ke Malaysia. Tim segera menuju ke Polres Bintan untuk
mengidentifikasi awal jenis-jenis burung tersebut.
Dari
hasil identifikasi awal, satwa-satwa burung yang berhasil diamankan oleh
Satreskrim Tipiter Polres Bintan diantaranya : Nuri Bayan, Nuri Papua, Kakak
tua jambul kuning, Kakak tua Maluku, dan Cendrawasih Kecil.
Adapun
kronologis penangkapan pelaku menurut Polres Bintan bermula saatvSatuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggagalkan upaya penyelundupan puluhan
burung satwa dilindungi. Burung-burung ini diamankan saat hendak diselundupkan
melalui Pelabuhan Tanjung Taluk, Kabupaten Bintan, pada Rabu malam (21/7).
Rencananya puluhan satwa dilindungi ini akan diselundupkan ke Malaysia. Dalam
operasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres
Bintan mengamankan 29 ekor burung dari berbagai jenis. Saat ini, pihak
kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan
yang lebih luas.
Satwa-satwa yang berhasil diamankan oleh Polres Bintan tersebut akan dititipkan ke Resort Tanjungpinang, akan tetapi karena di Resort Tanjungpinang belum ada kandang transit, maka satwa-satwa tersebut diatas dibawa ke kantor Seksi Konservasi Wilayah II, di kota Batam.