Breaking News
Penanganan Interaksi Negatif Satwa Harimau Sumatera ..
Penertiban Kawasan Hutan Tesso Nilo: Upaya Serius ..
BBKSDA Riau Evakuasi dan Lepasliarkan Beruang Madu ..
Kelahiran Orangutan di Lembaga Konversasi Kasang Kulim ..
KONGRES IPKI (Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia) Wilayah ..
Silahturahmi bersama Mahout Purnabakti BBKSDA Riau ..
Pendampingan Kunjungan Duta Besar Inggris dan Koordinator ..
Laporan Kinerja Tahun 2024 Balai Besar KSDA ..
Pembinaan Peningkatan Kapasitas ASN Balai Besar KSDA ..
Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ..
  • Beranda
  • Gallery
  • Event
  • Pelayanan
    SIMAKSI Online Pengaduan SATS-DN Online
  • Kontak Kami
logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Profil Pejabat
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Tugas dan Fungsi
    • Kepala Balai dari Masa ke masa
    • Rencana Kerja
    • Maklumat
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Dasar Hukum
    • Bidang Teknis KSDAE
      • Kapokja Pelayanan, Perizinan dan Pemberdayaan Masyarakat
      • Kapokja Perencanaan Kawasan Konservasi dan Data Spasial
      • Kapokja Perlindungan dan Pengawetan
      • Pos Pelayanan dan Pengawasan Peredaran TSL Bandara dan Pelabuhan Kota Pekanbaru
    • Bidang KSDA Wilayah I
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I
    • Bidang KSDA Wilayah II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV
    • Nama-nama Resort
    • Bagian Tata Usaha
      • Kapokja Umum dan Perlengkapan
      • Kapokja Kepegawaian dan Tata Laksana
      • Kapokja Keuangan
      • Kapokja Program dan Kerjasama
      • Kapokja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan
  • Data & Informasi
    • Peraturan Perundangan
      • UUD '45
      • UU RI
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Dirjen
      • Surat Keputusan
    • Jenis TSL Dilindungi
    • KPHK
      • KPHK Bukit Rimbang Bukit Baling
      • KPHK Kerumutan
      • KPHK Giam Siak Kecil Bukit Batu
    • Satgas Darkarhut BBKSDA Riau
    • Satgas Penanganan Konflik Satwa dan Klinik Satwa
    • Pusat Latihan Gajah (PLG)
    • Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau
    • Laporan Kinerja
  • Kawasan Konservasi
    • SK. Kawasan Konservasi
    • Cagar Alam
      • CA Pulau Berkey
      • CA Bukit Bungkuk
    • Suaka Margasatwa
      • SM Tjg Padang
      • SM Tasik Serkap
      • SM Plg Sebanga
      • SM Balai Raja
      • SM Kerumutan
      • SM Bukit Batu
      • SM Giam Siak Kecil
      • SM Tasik Belat
      • SM Tasik Besar Serkap
      • SM Bukit Rimbang Bukit Baling
    • Taman Wisata Alam
      • TWA Buluh Cina
      • TWA Sungai Dumai
      • TWA Muka Kuning
    • Taman Buru Pulau Rempang
    • Taman Nasional Zamrud
    • KSA/KPA
      • Sungai Pulai
      • Gunung Kijang
      • Gunung Lengkuas
  • Perizinan
    • Izin Penangkaran Tumbuhan & Satwa Liar
    • Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri
    • Izin Pengedaran Luar Negeri Tumbuhan & Satwa Liar
    • izin pengambilan atau penangkapan tumbuhan & satwa liar yang tidak dilindungi
    • Permohonan Penerbitan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Liar
    • Permohonan Rekomendasi Penerbitan Sats ln
    • Permohonan rekomendasi izin lembaga konservasi
    • Permohonan rekomendasi izin iupswa
    • Permohonan izin iupjwa
    • Permohonan izin pemanfaatan air dan energi air di sm dan twa
    • Permohonan izin masuk kawasan konservasi
  • Publikasi
    • News
    • Booklet
    • Buku
    • Kegiatan
    • Videos
    • Siaran Pers
    • Dharma Wanita Persatuan BBKSDA Riau
  • Beranda
  • Kawasan Konservasi
  • Suaka Margasatwa
  • SM Kerumutan
  • Suaka Margasatwa Kerumutan

Suaka Margasatwa Kerumutan

Administrator    03/05/2017    21154

Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan merupakan salah satu Kawasan Suaka Alam yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor Kep.13/3/1968 tanggal 14 Maret 1968 Suaka Margasatwa Kerumutan ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 350/Kpts/II/6/1979 tanggal 6 Juni 1979. Luas 120.000 Ha terletak di  0 10 LU 010 LS dan 10240-10206 BT. tentang Penetapan Wilayah Hutan sebagai Suaka Alam di Daerah Provinsi Riau dengan luas ± 120.000 ha dan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.4643/Menlhk-PKTL/KUH/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan Seluas 95.047,87 Hektar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau

SM Kerumutan berada pada 5 kecamatan di 2 Kabupaten tersebut di atas, sehingga administrasi pengelolaan SM Kerumutan berada pada wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau. Hingga tahun 2014, SM Kerumutan belum mempunyai penataan blok dan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Oleh karena itu, kegiatan penataan blok pengelolaan ini bertujuan untuk membagi kawasan SM Kerumutan ke dalam blok-blok pengelolaan berdasarkan aspek ekologi dan aspek sosial dapat menjadi dasar pedoman dan titik tolak dalam penyusunan rencana pengelolaan Suaka Margasatwa Kerumutan selama jangka waktu 10 tahun ke depan.

POTENSI KAWASAN :

a.   Flora : Punak (Tetramerista glabra), Balam (Palaquium), Sagu Hutan (Metroxylon sp.), Gerunggang (Syzygium sp.), Bintangur (Calophyllum inophyllum), Resak (Vatica spp.)

b.   Fauna : Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Harimau Dahan (Neofelis nebulusa), Beruang Madu (Helarctos malayanus), Kera Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Owa (Hylobates), Burung Enggang (Buceros sp.), Kuntul (Ergretta garzetta)

Potensi Jasa Lingkungan:

Suaka Margasatwa Kerumutan menyimpan potensi untuk dilakukan kegiatan wisata alam terbatas dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati di Suaka Margasatwa Kerumutan dengan melakukan susur sungai dan juga pengamatan satwa liar pada lokasi-lokasi tertentu. Lokasi titik pengamatan merupakan lokasi yang aman dengan akses yang relatif lebih mudah.


Gambar Kondisi Tegakan pinggiran Sungai di SM Kerumutan

PETA KAWASAN :



AKSESIBILITAS KAWASAN :


Aksesibilitas menuju Suaka Margasatwa Kerumutan dari Kota Pekanbaru dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda 4 dan 2 melalui Jalan Lintas Timur Sumatera. Akses menuju Suaka Margasatwa ini dapat melalui Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kerumutan (Kabupaten Pelalawan) serta Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Rengat, dan Kecamatan Rengat Barat (Kabupaten Indragiri Hulu). Akses yang relatif mudah menuju ke kawasan adalah melalui Kecamatan Kerumutan dan Kecamatan Teluk Meranti (Kabupaten Pelalawan) dan Kecamatan Rengat Barat (Kabupaten Indragiri Hulu), dengan waktu tempuh 4 5 jam. Sedangkan untuk memasuki suaka margasatwa dapat menggunakan kendaraan roda 4 dan 2 yang dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan air. Namun pada musim hujan, kendaraan yang dapat digunakan hanyalah kendaraan roda 2 yang dilanjutkan dengan kendaraan air.



Quick Respon

Quick Respon

Recent Posts

Penanganan Interaksi Negatif Satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kab. Pelalawan

Penertiban Kawasan Hutan Tesso Nilo: Upaya Serius Pemerintah Pulihkan Fungsi Kawasan Hutan Nasional

BBKSDA Riau Evakuasi dan Lepasliarkan Beruang Madu di Kabupaten Kampar, Riau

Kelahiran Orangutan di Lembaga Konversasi Kasang Kulim Riau

KONGRES IPKI (Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia) Wilayah Riau Tahun 2025

Popular Posts

  • Suaka Margasatwa Bukit Rimbang - Bukit Baling
  • Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
  • Struktur Organisasi Balai Besar KSDA Riau
  • Sejarah Singkat Balai Besar KSDA Riau
  • Suaka Margasatwa Balai Raja

Category Posts

Sejarah Profil Pejabat Rencana Strategis (Renstra) Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Dasar Hukum Jenis TSL Dilindungi SK. Kawasan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang News Booklet Buku Kegiatan Satgas Darkarhut BBKSDA Riau Pusat Latihan Gajah (PLG) Videos Permohonan izin masuk kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau Kepala Balai dari Masa ke masa Nama-nama Resort Laporan Kinerja Siaran Pers Dharma Wanita Persatuan BBKSDA Riau Rencana Kerja Maklumat

Tentang Kami

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE Pasal 29 poin 1 UPT KSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Statistik Pengunjung

  • Pengunjung Online: 16
  • Pengunjung Hari Ini: 440
  • Total Pengunjung: 876.081
  • Hits Hari Ini: 1.633
  • Total Hits: 8.286.103

Link Terkait

  • KemenLHK
  • Ditjen KSDAE
  • Biro Kepegawaian dan Organisasi
  • BP2SDM-MENLHK
  • SIPONGI
  • BKN
  • MEN PANRB

Hubungi Kami

Jl. H.R. Soebrantas Km. 8.5, Sidomulyo Barat-Arengka, Kode Pos 28294, Pekanbaru.

0761-63135

Fax -

humas@bbksda-riau.com

2017 © BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM RIAU. Developed by Jenderal Software.