Suaka Margasatwa Kerumutan
Suaka
Margasatwa (SM) Kerumutan merupakan salah satu Kawasan Suaka Alam yang ditunjuk
melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor Kep.13/3/1968 tanggal 14 Maret
1968 Suaka Margasatwa Kerumutan ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 350/Kpts/II/6/1979 tanggal 6 Juni 1979. Luas 120.000 Ha
terletak di 0 10 LU 010 LS dan
10240-10206 BT. tentang Penetapan Wilayah Hutan sebagai Suaka Alam di Daerah
Provinsi Riau dengan luas ± 120.000 ha dan telah ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.4643/Menlhk-PKTL/KUH/2015
tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa
Kerumutan Seluas 95.047,87 Hektar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten
Indragiri Hulu, Provinsi Riau
SM
Kerumutan berada pada 5 kecamatan di 2 Kabupaten tersebut di atas, sehingga
administrasi pengelolaan SM Kerumutan berada pada wilayah kerja Seksi
Konservasi Wilayah I, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I, Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam Riau. Hingga tahun 2014, SM Kerumutan belum
mempunyai penataan blok dan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman
Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya,
dan Taman Wisata Alam. Oleh karena itu, kegiatan penataan blok pengelolaan ini
bertujuan untuk membagi kawasan SM Kerumutan ke dalam blok-blok pengelolaan
berdasarkan aspek ekologi dan aspek sosial dapat menjadi dasar pedoman dan
titik tolak dalam penyusunan rencana pengelolaan Suaka Margasatwa Kerumutan
selama jangka waktu 10 tahun ke depan.
POTENSI
KAWASAN :
a.
Flora : Punak (Tetramerista glabra), Balam (Palaquium), Sagu Hutan (Metroxylon sp.), Gerunggang (Syzygium sp.), Bintangur (Calophyllum inophyllum), Resak (Vatica spp.)
b. Fauna : Harimau Sumatra (Panthera
tigris sumatrae), Harimau Dahan (Neofelis
nebulusa), Beruang Madu (Helarctos
malayanus), Kera Ekor Panjang (Macaca
fascicularis), Owa (Hylobates), Burung Enggang (Buceros sp.), Kuntul (Ergretta garzetta)
Potensi
Jasa Lingkungan:
Suaka Margasatwa Kerumutan menyimpan potensi untuk dilakukan kegiatan wisata alam terbatas dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati di Suaka Margasatwa Kerumutan dengan melakukan susur sungai dan juga pengamatan satwa liar pada lokasi-lokasi tertentu. Lokasi titik pengamatan merupakan lokasi yang aman dengan akses yang relatif lebih mudah.
Gambar Kondisi Tegakan pinggiran Sungai di SM Kerumutan
PETA
KAWASAN :
Aksesibilitas menuju Suaka Margasatwa Kerumutan dari
Kota Pekanbaru dapat ditempuh
dengan menggunakan kendaraan roda 4 dan 2 melalui Jalan Lintas Timur Sumatera.
Akses menuju Suaka Margasatwa ini dapat melalui Kecamatan Teluk Meranti
dan Kecamatan Kerumutan (Kabupaten Pelalawan) serta Kecamatan Kuala Cenaku,
Kecamatan Rengat, dan Kecamatan Rengat Barat (Kabupaten Indragiri Hulu).
Akses yang relatif mudah menuju ke kawasan adalah melalui Kecamatan Kerumutan
dan Kecamatan Teluk Meranti (Kabupaten Pelalawan) dan Kecamatan Rengat
Barat (Kabupaten Indragiri Hulu), dengan waktu tempuh 4 5 jam. Sedangkan
untuk memasuki suaka margasatwa dapat menggunakan kendaraan roda
4 dan 2 yang dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan air. Namun pada musim
hujan, kendaraan yang dapat digunakan hanyalah kendaraan roda 2 yang dilanjutkan
dengan kendaraan air.