TIM BALAI BESAR KSDA RIAU MENGIKUTI KEGIATAN FGD PENYELAMATAN SM KERUMUTAN
PEKANBARU-Rabu, 1 Maret 2023 di Kantor Polres Pelalawan, Balai Besar KSDA Riau melalui Seksi Konservasi Wil. (SKW) mengikuti kegiatan FGD Penyelamatan SM Kerumutan di Polres Pelalawan.
Kegiatan ditaja Polres Pelalawan dan dihadiri oleh Wakapolres Pelalawan, Bupati Pelalawan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Balai Besar KSDA Riau, Seksi Wil. III Balai Gakkum KLHK, Camat Teluk Meranti, Camat Kerumutan, Lurah Teluk Meranti, Kades Mak Teduh, Lurah Kerumutan dan Kades Teluk Binjai.
Balai Besar KSDA Riau mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Kapolres Pelalawan dimana membuka diskusi para pihak yang berkepentingan di SM Kerumutan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan kawasan SM Kerumutan dimana keberadaannya sangat penting sebagai habitat satwa liar, keanekaragaman hayati, ekosistem maupun penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I menekankan bahwa dalam pengelolaan KSDA perlu dilakukan dengan keterlibatan multipihak sehingga diperlukan sinergitas antara instansi terkait, aparat penegak hukum dan juga masyarakat dengan menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan prinsip mutual respect, mutual trust, dan mutual benefit. Sedang pernyataan dari masyarakat terkait harapan pengembangan wisata alam minat khusus, pembersihan sungai kerumutan dari Kec.Kerumutan hingga Kec.Teluk Meranti serta permasalahan tenurial (kebun dalam kawasan), harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
SM Kerumutan difungsikan untuk tujuan perlindungan dan pengawetan satwa liar dilindungi khususnya Harimau Sumatera dan satwa lainnya. Pengembangan wisata alam terbatas (bukan wisata massal) bisa dilakukan di kawasan SM pada Blok pemanfaatan melalui pengembangan jasa wisata alam (guiding/interpretasi alam, penyewaan jasa wisata alam, pendidikan konservasi dll) yang tidak mengganggu habitat dan keberadaan satwa liar di SM Kerumutan (sesuai daya dukung kawasan).
Terkait pembersihan sungai Kerumutan perlu pengkajian sesuai aturan yang berlaku sebagaimana telah disosialisasikan ke Pemda Pelalawan (DLH) oleh Balai Besar KSDA Riau.
FGD menghasilkan komitment para pihak untuk bersama mendukung upaya pelestarian SM Kerumutan.