Menteri LHK Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 27 Desember 2017. Setelah melantik empat orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) bulan November lalu, kali ini Menteri LHK, Siti Nurbaya, melantik 7 (tujuh) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lingkup KLHK di Jakarta (27/12/2017). Tujuh pejabat yang dilantik tersebut adalah:
1. Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si., sebagai Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal KLHK.
2. Dr. Ir. Mahfudz, M.P., sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal KLHK.
3. Dr. Ir. Suhaeri, B.Sc.F.,M.Si., sebagai Inspektur Wilayah III, Inspektorat Jenderal KLHK.
4. Ir. Dody Wahyu Karyanto, M.M., sebagai Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK.
5. Yazid Nurhuda, S.H.,M.A., sebagai Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK.
6. Ir. Irmansyah Rahman., sebagai Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK.
7. Ir. Sudayatna, M.Sc., sebagai Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KLHK.
Pelantikan kali ini hanya mutasi antar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) mengingat jabatan yang diisi bersifat strategis, mendesak dan berat, sehingga harus diisi oleh pejabat horizontal. Pelaksanaan mutasi jabatan juga diamanatkan dalam pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
Dalam sambutannya, Siti Nurbaya menekankan kepada pejabat yang dilantik agar dapat langsung bekerja sejak dilantik dan serah terima jabatan. Untuk administrasi tahun 2018 sudah harus disiapkan dari sekarang, dan pada bulan Januari sudah bisa dimulai operasionalnya. Bahkan beberapa kegiatan seperti pengadaan barang dan jasa sudah bisa dirancang, tegas Siti Nurbaya.
Selain itu, Menteri LHK juga mengingatkan para pejabat Eselon II, terutama yang menangani pelayanan perizinan, agar bersifat responsif dalam menanggapi setiap permintaan izin.
Semua eselon II yang terkait dengan perizinan, agar dapat segera merespons setiap proses perizinan yang masuk, sebab kalau lengah akan berlaku hukum fiktif positif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, himbau Siti Nurbaya.
Fiktif positif artinya jika ada pengajuan permohonan izin, dan jika dalam waktu 10 hari kerja tidak mendapat respons dari pemerintah, maka dianggap pemerintah menyetujui permohonan itu, jelas Menteri LHK.
Menutup sambutannya, Menteri LHK meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugasnya dan menyampaikan ucapan, Selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik, berikan dedikasi terbaik Saudara untuk bangsa dan negeri ini, tutup Siti Nurbaya. (*)