PELEPASLIARAN BURUNG - BURUNG TIDAK DILINDUNGI DI PANGKALAN KERINCI, KABUPATEN PELALAWAN
PEKANBARU-Pada hari Jumat, 1 Juli 2022 sekira pukul 16:00 WIB
telah di lakukan pelepasliaran satwa Burung jenis Pleci, Cucak Jenggot, Tledean
Gunung, Cucak Biru dan Mantel. Semua jenis tersebut adalah jenis yang tidak
dilindungi. Pelepasliaran dilakukan di kawasan Taman Hutan Kota, Pangkalan
Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan jumlah 260 ekor.
Pelepasliaran dilakukan Balai Besar KSDA Riau
dengan disaksikan oleh Polres Pelalawan, Dinas Pariwisata Kab. Pelalawan selaku
pengelola Taman Hutan Kota Pangkalan Kerinci, dan LSM Flight.
Satwa burung tersebut merupakan satwa yang
diserahkan Polres Pelalawan kepada Balai Besar KSDA Riau hasil operasi
perdagangan satwa tanpa disertai dokumen yang sah (perdagangan satwa illegal)
yang berasal dari Kuala Namu, Prov. Sumatera Utara, tujuan Jambi dan Lampung
dengan pengirim bernama H (warga Kota Medan, Sumut). Selain satwa, Polres
Pelalawan juga menahan alat bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 serta 2 orang
yang mengaku supir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jumlah total satwa sebanyak 505 ekor, yang
merupakan jenis dilindungi dan tidak dilindungi. Selain itu ditemukan juga
jenis satwa dari luar negeri, yaitu Burung Kakatua Makau, Burung Wambi dan
Jenis Satwa Rubah.

Data seluruh satwa tersebut adalah Burung Pleci
100 ekor, dalam kondisi mati 8 ekor (total = 92 ekor); Burung Cucak jenggot: 25
ekor dalam kondisi mati 1 ekor (total =
24 ekor); Burung Tledean gunung 118 ekor dalam kondisi mati 2 ekor (total = 116 ekor); Burung Wambi
kondisi hidup 22 ekor; Burung Cucak biru kondisi hidup 2 ekor; Burung Mantel
kondisi hidup 4 ekor; Burung Makau kondisi hidup 2 ekor; Rubah kondisi hidup 2
ekor; Burung Cucak ranting kondisi hidup 40 ekor; Burung Cucak ijo kondisi
hidup 104 ekor; Burung Poksai haji kondisi hidup 38 ekor; Burung Serindit
melayu kondisi hidup 2 ekor; dan Burung Kinoi kondisi hidup 46 ekor.
Untuk jenis yang dilindungi dan jenis satwa
berasal dari luar negeri (burung Makau, burung Wambi dan Rubah) dilakukan
pengamanan ke Klinik Satwa Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan perawatan oleh
tenaga medis sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Satwa - satwa yang
mati langsung dikuburkan di lokasi pelepasliaran.
@kementerianlhk
@polres_pelalawan
#bersamakitabisa
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau

