BALAI BESAR KSDA RIAU AMANKAN PENGANGKUT SATWA BURUNG ILLEGAL
PEKANBARU-Gerak
cepat dilakukan petugas Balai Besar KSDA Riau. Kamis, 28 Oktober 2021, petugas
Balai Besar KSDA Riau melakukan penyergapan terhadap pengangkut satwa burung di
Palas sekitar kota Pekanbaru.
Berawal
dari laporan masyarakat pada Kamis 28 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 WIB,
bahwa akan ada pengiriman sejumlah burung yang berasal dari daerah pesisir
Sumatera Barat melalui travel. Balai Besar KSDA Riau segera menindaklanjuti
laporan tersebut dengan menurunkan Tim dan memantau pergerakan travel dimaksud.
Sekira
pukul 12.00 WIB, Tim Balai Besar KSDA Riau bersama pemerhati burung (Flight)
melakukan penyergapan di daerah Palas, sekitar kota Pekanbaru. Tim menemukan 8
kardus berisi burung dan meminta keterangan dari driver travel di lokasi tkp.
Untuk pendalaman keterangan, driver travel dan barang temuan dibawa ke kantor
Balai Besar KSDA Riau.
Identifikasi
satwa segera dilakukan. Keterangan dari driver, burung tersebut dimiliki oleh
seseorang yang beralamat di Pasaman Sumatera Barat dan akan dikirim ke
seseorang yang hanya diketahui nomor telponnya. Driver menyampaikan bahwa yang
bersangkutan sama sekali tidak mengetahui jenis burung yang dibawanya dan hanya
menerima ongkos mengantar sebesar Rp. 200.000,-
Hasil
identifikasi burung yang dibawa, diperoleh data jumlah keseluruhan 39 ekor
dengan rincian 37 ekor hidup dan 2 ekor mati. Burung yang dilindungi
diantaranya adalah jenis Cica daun sayap biru (chloropsis cochinchinensis) dan
Cica daun besar (Chloropsis sonnerati). Jenis yang lain masih dalam proses
identifikasi.
Balai
Besar KSDA Riau akan berkoordinasi dengan Balai KSDA Sumatera Barat untuk asal
usul burung tersebut. Terhadap driver travel akan dilakukan pembinaan dan
penandatanganan pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan terhadap burung,
setelah selesai identifikasi akan segera dilepasliarkan di habitatnya di sebuah
kawasan konservasi.