HARIMAU MATI TERJERAT DI DESA TANJUNG LEBAN KEC. BANDAR LAKSAMANA KAB. BENGKALIS
PEKANBARU-Kembali
dunia konservasi berduka, Minggu pagi, 17 Oktober 2021, Balai Besar KSDA Riau
menerima kabar dari Polsek Bukit Batu, Kab. Bengkalis, bahwa telah ditemukan
Harimau Sumatera (Panthera Tigris sumatrae) mati di Desa Tanjung Leban,
Kec Bandar Laksamana, Kab Bengkalis.
Adalah
Kompol Irwandi AR, SH. yang meneruskan laporan masyarakat ke Balai Besar KSDA
Riau saat beliau beserta anggotanya melakukan patroli karlahut.
Tim
Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan
dan identifikasi awal.
Lokasi
berada di Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa perladangan
masyarakat dan berjarak +/- 21,85 km
dari kawasan SM Bukit Batu.
Harimau
berjenis kelamin betina, masih remaja, kondisi terjerat jenis seling padakaki
kiri bagian depannya.
Harimau
segera dievakuasi ke kantor Balai Besar
KSDA Riau di Pekanbaru untuk dineukropsi agar mengetahui penyebab dan perkiraan
telah berapa lama Harimau tersebut mati.
Dihimbau
kepada seluruh masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun.
Melaporkan pada kesempatan pertama apabila melihat ada jerat terpasang dan
oknum yang melakukan pemasangan jerat ke call centre No. 081374742981.
Upaya
yang dilakukan menurunkan Tim ke TKP untuk operasi sapu jerat dan sosialisasi
ke masyarakat tentang satwa yang dilindungi serta sanksi yang akan diberikan
apabila melakukan pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi, yaitu sesuai
Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai
sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta
rupiah. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan
dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak lima puluh
juta rupiah.
Terima kasih kepada Polsek Bukit Batu dan Manggala Agni yang telah bekerjasama dalam melakukan evakuasi Harimau sumatera.