Sub Bagian Program dan Kerja Sama
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Sub Bagian Program dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana program dan anggaran serta kerja sama.