Kawasan Konservasi Wilayah Kerja Balai Besar KSDA Riau
Tabel Kawasan Konservasi Wilayah Kerja Balai Besar KSDA Riau beserta luasnya
NO |
NAMA KAWASAN |
LUAS (HEKTAR) |
01 |
Cagar Alam (CA.) BUKIT BUNGKUK |
± 12.828,88 |
02 |
Cagar Alam (CA.) PULAU BERKEY |
± 8.277,67 |
03 |
Suaka Margasatwa (SM.) BUKIT RIMBANG BUKIT BALING |
± 141.226,25 |
04 |
Suaka Margasatwa (SM.) GIAM SIAK KECIL |
± 78.294,45 |
05 |
Suaka Margasatwa (SM.) BALAI RAJA |
± 15.343,95 |
06 |
Suaka Margasatwa (SM.) BUKIT BATU |
± 21.500,00 |
07 |
Suaka Margasatwa (SM.) KERUMUTAN |
± 95.047,87 |
08 |
Suaka Margasatwa (SM.) PLG. SEBANGA |
± 5.732,76 |
09 |
Suaka Margasatwa (SM.) TASIK BELAT |
± 2.529,00 |
10 |
Suaka Margasatwa (SM.) TASIK SERKAP |
± 6.636,87 |
11 |
Suaka Margasatwa (SM.) TASIK BESAR SERKAP |
± 4.978,98 |
12 |
Suaka Margasatwa (SM.) TASIK TANJUNG PADANG |
± 4.925,00 |
13 |
Taman Nasional (TN.) ZAMRUD |
± 31.480,00 |
14 |
Taman Wisata Alam (TWA.) SUNGAI DUMAI |
± 4.712,50 |
15 |
Taman Wisata Alam (TWA.) BULUH CINA |
± 963,33 |
16 |
Taman Wisata Alam (TWA.) MUKA KUNING |
± 901,79 |
17 |
Taman Buru (TB.) PULAU REMPANG |
± 2.590,00 |
18 |
KSA./KPA. SUNGAI PULAI |
± 71,76 |
19 |
KSA./KPA. GUNUNG KIJANG |
± 462,35 |
20 |
KSA./KPA. GUNUNG LENGKUAS |
± 688,88 |
|
Luas Keseluruhan
Kawasan Konservasi |
± 439.192,29 |
Pada saat ini kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Riau sebanyak 21 Kawasan konservasi yang berada pada Wilayah Administrasi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan pada wilayah kerja yang terbagi menjadi 11 ( sebelas) Resort Pengelolaan kawasan konservasi yaitu :
Wilayah Administrasi Provinsi Riau kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan pada wilayah kerja :
Resort Kerumutan Utara (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Kerumutan Bagian Utara, SM Tasik Besar Serkap dan SM Tasik Serkap);
Resort Kerumutan Selatan (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Kerumutan Bagian Selatan);
Resort Bukit Rimbang (wilayah kerja meliputi SM Bukit Rimbang Bukit Baling Bagian Tengah-Timur);
Resort Bukit Baling (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Bukit Rimbang Bukit Baling Bagian Barat-Tengah);
Resort Kampar (wilayah kerja pengelolaan CA Bukit Bungkuk);
Resort Bukit Batu (wilayah SM Bukit Batu);
Resort Duri (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Balai Raja, SM Giam Siak Kecil Timur dan SM. PLG Sebanga);
Resort Dumai (wilayah kerja pengelolaan meliputi CA Pulau Berkey dan TWA Sungai Dumai);
Resort Siak (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Giam Siak Selatan, TN Zamrud dan SM Tasik Belat dan SM Tasik Tanjung Padang);
Resort Buluh Cina (wilayah TWA Buluh Cina);
Wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Riau kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan pada wilayah kerja :
Resort Muka Kuning (wilayah kerja TWA Muka Kuning dan TB Pulau Rempang)
No. |
FUNGSI |
KRITERIA |
KEGIATAN YANG DILARANG |
PEMANFAATAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
CAGAR
ALAM |
1.
Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemnya 2.
Mewakili formasi biota tertentu 3.
Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih
asli dan tidak atau belum diganggu manusia. 4.
Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang
pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara
alami. 5.
Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem
yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi dan atau 6.
Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya
yang langka atau keberadaannya terancam punah. |
Melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Cagar Alam
seperti : 1.
Melakukan perubahan terhadap satwa yang berbeda dalam kawasan; 2.
Memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang bukan asli ke
dalam kawasan; 3.
Memotong, merusak, mengambil, menebang dan memusnahkan tumbuhan
dan satwa dalam dan dari kawasan; 4.
Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu
kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan atau 5.
Merubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu
kehidupan tumbuhan dan satwa. |
1.
Penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan penelitian
untuk menunjang pemanfaatan dan budi daya) 2.
Ilmu pengetahuan 3.
Pendidikan 4.
Kegiatan penunjang budidaya. |
2 |
SUAKA
MARGASATWA |
1.
Merupakan tempat hidup dan pengembangan dari jenis satwa yang
perlu dilakukan upaya konservasinya; 2.
Mempunyai keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; 3.
Merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan
akan punah; 4.
Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu
dana tahu 5.
Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang
bersangkutan. |
Melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan Suaka
Margasatwa, seperti: 1. Melakukan perubahan terhadap
satwa yang berada dalam kawasan; 2. Memasukkan jenis-jenis
tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan; 3. Memotong, merusak, mengambil,
menebang dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari luar kawasan 4. Menggali atau membuat lubang
pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan; atau 5. Mempunyai luas yang cukup
sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan |
1.
Penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan penelitian
untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya); 2.
Ilmu pengetahuan 3.
Pendidikan; 4.
Wisata alam terbatas; dan 5.
Kegiatan penunjang budidaya. |
3 |
TAMAN
WISATA ALAM |
1.
Mempunyai daya Tarik alam berupa tumbuhan, atau ekosistem gejala
alam atau formasi geologi yang menarik; 2.
Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan
daya Tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; 3.
Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan
pariwisata alam. |
Dalam
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan seperti: 1. Merusak ke kawasan potensi
sebagai pembentuk ekosistemnya 2. Merusak keindahan alam dan
gejala alam; 3. Mengurangi luas kawasan yang
telah ditentukan; 4. Melakukan kegiatan usaha yang
tidak sesuai rencana pengelolaan dan atau rencana-rencana pengusahaan yang
telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. |
1.
Pariwisata alam dan rekreasi; 2.
Penelitian dan pengembangan 3.
Pendidikan (karya wisata, widyawisata, dll); 4.
Kegiatan penunjang budidaya. |
4 |
TAMAN
NASIONAL |
1. Kawasan yang ditetapkan
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara
alami; 2. Mempunyai sumber daya alam
khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala
alam yang masih utuh dan alami; 3. Memiliki satu atau beberapa
ekosistemnya yang masih utuh; |
Dalam
melakukan kegiatan pengawetan dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan perubahan fungsi kawasan seperti: 1.
Merusak ke kawasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya; 2. Merusak keindahan alam dan
gejala alam; 3.
Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan; |
Pemanfaatan
yang sesuai sistem zonasinya : Zona
inti : 1.
Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; 2.
Ilmu pengetahuan 3.
Pendidikan dana tahu 4.
Kegiatan penunjang budidaya. |
|
|
4. Memiliki keadaan alam yang
masih asli dan untuk dikembangkan menjadi pariwisata alam; 5. Merupakan kawasan yang dapat
dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan zona lain yang karena
pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan dan dalam rangka pendukung
upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat ditetapkan
sebagai zona tersendiri. |
4.
Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana
pengusahaan yang telah mendapat persetujuan yang telah mendapat persetujuan
dari pejabat yang berwenang. |
Zona
pemanfaatan : 1.
Pariwisata alam dan rekreasi; 2.
Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; 3.
Pendidikan dan; atau 4.
Kegiatan penunjang budidaya. Zona rimba
: 1.
Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; 2.
Ilmu pengetahuan 3.
Pendidikan 4.
Kegiatan penunjang budidaya 5.
Wisata alam terbatas. |
5 |
TAMAN
BURU |
Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata
berburu (UU No.41 Tahun 1999) 1.
Kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan pada kawasan
yang ekosistemnya sudah berubah 2.
Mempunyai luas yang cukup dan kondisi lapangan yang tidak
membahayakan yang memungkinkan penataan kawasan untuk tempat kegiatan
perburuan, Pembinaan populasi dan habitat serta perkembangan biakan satwa
baru 3.
Memiliki satwa buru yang tidak dilindungi dan dapat dikembang biakan
dilakukan kegiatan terburu secara teratur dengan mengutamakan aspek wisata
berburu, olahraga berburu dan kelestarian satwa buru. |
Dalam
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman
hutan raya seperti : 1. Merusak kekhasan potensi
sebagai pembentukan ekosistemnya; 2. Merusak keindahan alam dan
gejala alam; 3. Mengurangi luas kawasan yang
telah ditentukan; 4. Melakukan kegiatan usaha yang
tidak sesuai dengan rencana pengelolaan atau rencana pengusahaan yang tellah
mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. |
1.
Wadah untuk berburu; 2.
Olahraga berburu. |
6. |
TAMAN
HUTAN RAYA |
1. Merupakan kawasan dengan ciri
khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh
ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah; 2. Mempunyai luas wilayah yang
memungkinkan di mana untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan satwa jenis asli
atau bukan asli |
Dalam
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman
hutan raya seperti : 1. Merusak kekhasan potensi
sebagai pembentukan ekosistemnya; 2. Merusak keindahan alam dan
gejala alam; 3. Mengurangi luas kawasan yang
telah ditentukan; 4. Melakukan kegiatan usaha yang
tidak sesuai dengan rencana pengelolaan atau rencana pengusahaan yang telah
mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. |
1.
Penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan penelitian
untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya); 2.
Ilmu pengetahuan 3.
Pendidikan; 4.
Kegiatan penunjang budidaya; 5.
Pariwisata alam dan rekreasi; 6.
Pelestarian budaya. |
7 |
KAWASAN
EKOSISTEM ESENSIAL |
1. Ekosistem lahan basah; 2. Koridor kehidupan liar; 3. ABKT (areal bernilai
konservasi tinggi); 4. Taman hayati (keanekaragaman
hayati) 5. Areal konservasi kelola
masyarakat |
|
1.
Perlindungan ke hati (ekosistem, spesies dan keanekaragaman
genetik); 2.
Pengelolaan secara kolaboratif); 3.
Destinasi obyek wisata. |
v Data
diperbaharui tanggal 22 Agustus 2022 oleh Admin