Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber...
Berdasarkan
Pasal 24 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor , Seksi Konservasi Wilayah
II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan, pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata...