SOSIALISASI TENTANG LARANGAN PERBURUAN SATWA LIAR
PEKANBARU-Pembinaan
Kelompok Nelayan Sungai Serkap sekaligus sosialisasi tentang larangan perburuan
satwa liar dan perdagangan satwa Illegal dilakukan petugas Seksi Konservasi
Wilayah (SKW) I pada Rabu dan Kamis, 7 s.d 8 September 2022. Tim dipimpin
langsung Kepala Bidang KSDA Wil. I, bapak Andri Hansen Siregar.
Sungai
Serkap merupakan akses masuk ke dalam kawasan SM Tasik Serkap dan SM Tasik
Besar Serkap. Selain dimanfaatkan oleh nelayan untuk mencari ikan, Sungai
Serkap juga dijadikan jalur masuknya para pemburu satwa illegal. Untuk
menghentikan aktifitas illegal tersebut, Balai Besar KSDA Riau memulainya
dengan melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat nelayan di pinggiran
sungai Serkap, tentang larangan perburuan satwa di dalam kawasan hutan,
terutama di kawasan konservasi dan tentu saja larangan untuk menjual satwa liar
tersebut.
Kegiatan
dilaksanakan di pondok Ketua Kelompok Nelayan Serkap Jaya Lestari dan
melibatkan pihak PT.Gemilang Cipta Nusantara (GCN) yang memiliki konsesi
restorasi ekosistem gambut di sekitar kawasan SM.Tasik Serkap dan SM.Tasik
Besar Serkap.
Disampaikan
juga struktur organisasi Balai Besar KSDA Riau, gambaran umum SM.Tasik Serkap
dan SM.Tasik Besar Serkap, regulasi perburuan dan perdagangan satwa liar,
dampak dan solusi dari perburuan dan perdagangan satwa liar baik yang
dilindungi atau tidak dilindungi serta sanksi yang diberikan terhadap
pelanggaran yang dilakukan.
Kelompok
nelayan yamg hadir sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Dan yang terpenting adalah
masyarakat bersedia menjadi bagian dalam mendukung penyelamatan dan pelestarian
kawasan hutan terutama kawasan konservasi dan ekosistemnya.