Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/1978 tanggal 10 Juli 1978 merupakan tonggak
awal sejarah terbentuknya Balai Besar KSDA Riau. Nama Organisasi saat itu Sub
Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Riau, yang merupakan unit pelaksana
teknis Bidang Perlindungan dan Pelestarian Alam, berada dibawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya I Sumatera Utara yang
berkedudukan di Kota Medan.
Tahun
1969 tepat tanggal 1 April 1969, Sdr. Jujung Mudjizat Sudarma sebagai Kepala
Seksi PPA yang dibantu beberapa orang staf. Pada tahun 1978 beliau ditugaskan
di Bogor dan kedudukannya digantikan Sdr. Ir. Soemarsono Hardjodiwiryo, M.Sc.
sebagai Kepala Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Riau. Pada tahun
1979 beliau digantikan oleh Ir. R. Soemarsono dan Ir. Suyono. Pada tahun 1980,
Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau digantikan oleh Ruslan
Effendy. Pada tahun 1990, Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau
digantikan oleh Marpurwasuka.
Pada
tahun 1991, Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau digantikan oleh Harapan
Napitupulu. Pada tahun 1994, Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau
digantikan oleh Ir. Sammuel Panggabean dan pada tahun 1995, Kepala Sub Balai
Konservasi Sumber Daya Alam Riau digantikan oleh Ir. Susilo Legowo kemudian
pada tahun 1999 digantikan oleh Ir. Djati Wicaksono Hadi, M.Si. Pada tahun yang
sama Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau berganti nama menjadi Unit
Konservasi Sumber Daya Alam Riau. Pada tahun 2001 digantikan oleh Ir. John
Kennedy, M.M.
Pada
tahun 2002, oleh karena wilayah kerja serta bertambahnya beban Tugas Pokok dan
Fungsi Unit Konservasi Sumber Daya Alam Riau sesuai Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 6187/Kpts-II/2022 tanggal 10 Juni 2002. Unit Konservasi Sumber Daya Alam
Riau dinaikkan eselonnya menjadi eselon III.A dengan nama Balai Konservasi
Sumber Daya Alam Riau (Balai KSDA Riau) dan pada tanggal 15 Juli 2005 jabatan
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau digantikan oleh Dr. Ir. Wilistra
Danny, M.For.Sc. Pada tanggal 13 Oktober 2006 digantikan oleh Ir. A. Rachman
Sidik, M.Ed.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, terjadi penggabungan organisasi Kementerian Kehutanan dan
Kementerian Lingkungan Hidup. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor : P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diganti dengan P.15 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutana dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.335/MenLHK-Sekjen/2015 tentang Penetapan Status
Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan bahwa Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)
meng-induk pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem.
Balai
Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
P.08/MenLHK/Setjen/OTL.0/I/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya
Alam; Wilayah kerja BBKSDA Riau berada pada 2 Provinsi, yaitu Provinsi Riau dan
Provinsi Kepulauan Riau, yang membentang dari Pegunungan Bukit Barisan sampai
ke Laut Cina Selatan. Secara geografis, wilayah kerja BBKSDA Riau terletak
antara 1° 09’ Lintang
Selatan – 4° 45’ Lintang Utara dan 100° 45’ – 109° 00’ Bujur
Timur dengan luas wilayah 329.867 Km2 yang
terdiri atas daratan seluas 94.561 Km2 (28,67%) dan lautan/perairan
seluas 235.306 Km2 (71,33%).Dari luas daratan 94.561 Km2 tersebut,
terdapat 17 kawasan konservasi yang dikelola BBKSDA Riau, baik berupa Kawasan
Suaka Alam maupun Kawasan Pelestarian Alam, dengan luas keseluruhan ± 440.539,59 hektar.
Kawasan
Konservasi yang dikelola BBKSDA Riau terdiri dari 10 Suaka Margasatwa, 2 Cagar
Alam, 3 Taman Wisata Alam, 1 Taman Buru, 1 Taman Nasional Zamrud dan 4 KSA/KPA.
BBKSDA Riau sebagai organisasi Eselon II berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.08/MenLHK/Setjen/OTL.0/I/2016 tanggal 29
Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi
Sumber Daya Alam mempunyai 4 (empat) jabatan Eselon III dan 9 (sembilan)
jabatan Eselon IV. Diganti dengan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sehingga jabatan eselon IV di Balai
Besar KSDA semula sembilan jabatan menjadi 4 Jabatan.
Dengan adanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.
187/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2020 Tentang Penetapan Fungsi Dalam fungsi Pokok
Kawasan Pelestarian Alam Mahato Sebagai Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Tuanku
Tambusai di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Seluas ± 1.345 Ha. Maka
satu dari 4 KSA/KPA yang dikelolah oleh Balai Besar KSDA Riau yaitu KSA/KPA
Mahato menjadi Hutan Taman Raya Tuanku Tambusai yang pengelolaannya di
Kabupaten Rokan Hulu, yang semula Balai Besar KSDA Riau Mengelola 21 Kawasan Konservasi
menjadi 20 Kawasan konservasi dengan luas keseluruhan ± 439,192.29 Hektar.
v Data diperbaharui tanggal 9 Agutus 2022 oleh Admin